

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk memperkuat gagasan tersebut, ia menyampaikan beberapa focal point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing kelompok kerja (Pokja).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung secara gamblang ketika pembukaan Rakernas Kejaksaan RI yang digelar di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (09/01/2024).
Diketahui dalam Rakernas Kejaksaan RI 2024 ini mengangkat tema "Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045".
Menurut Jaksa Agung, tema ini mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk hukum nasional dan pelaksanaan tugas serta fungsi kelembagaan.
Menurutnya hal ini penting dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan, ST Burhanuddin memberikan beberapa focal point yang diharapkan bisa menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja). Salah satu focal point tersebut adalah bahwa perlunya transformasi intelijen Kejaksaan yang profesional dan modern dalam melaksanakan kewenangan inteligen penegakan hukum.
Selain itu juga pentingnya memerhatikan kontribusi dan peran aktif kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.
Focal point selanjutnya, menurut Jaksa Agung, adalah penerapan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat digunakannya pengenaan Denda Damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan focal point yang terakhir adalah pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara.
Untuk menindaklanjuti keempat Focal Point di atas, Jaksa Agung meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan yang mendalam dengan segala metode. Ia berharap muncul gagasan-gagasan baru dalam Rakernas kali ini sehingga menghasilkan output yang mendorong terciptanya transformasi penegakan hukum modern.
jelas Jaksa Agung.
Dengan demikian, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan memengaruhi citra Institusi Kejaksaan. Menurutnya, setiap Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.
ujar Jaksa Agung.
Sebagai informasi, Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 ini dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolitik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif
Baca SelengkapnyaAgus keberatan dan membantah semua materi dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKe-9 Kejaksaan tersebut meraih penghargaan dari tiga perlombaan yang digelar saat Rakernas Kejaksaan RI
Baca SelengkapnyaSecara khusus, Jaksa Agung meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim merupakan 1 dari 5 Kajati yang terpilih memaparkan capaian kinerja dan inovasi dalam Rakernas Kejaksaan Tahun 2025
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPendiri Sriwijaya Air itu pun akan segera diadili.
Baca SelengkapnyaTransformasi Kejaksaan merupakan salah satu prioritas nasional untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi
Baca SelengkapnyaSalah satu pencapaian penting adalah upaya penyelesaian aset BLBI dengan nilai pemulihan mencapai Rp41 triliun
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMunas PERSAJA Tahun 2025 menjadi momentum penting pemilihan ketua umum periode 2025-2027
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen berharap seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Mataram akan menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut untuk melakukan Penuntutan terhadap perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id