

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa tersangka LR, oknum pengacara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Selain tersangka LR, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara yang sama atas nama tersangka MW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran persnya.
Satu dari dua orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM-Pidsus adalah anak dari tersangka MW berinisial FRT.
Sementara satu saksi lainnya adalah PW selaku direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Diketahui Kejagung telah menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 4 November 2024 menyatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
MW bersama oknum pengacara LR yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald Tannur mengakui telah memberikan uang senilai total Rp 3,5 miliar untuk biaya proses pengurusan perkara oleh tiga orang hakim di pengadilan tersebut.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan pertemuan MW dengan oknum pengacara LR bermula ketika ibu Ronald Tannur itu meminta kesediaan LR menjadi penasihat hukum putranya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
"Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Terkait biaya pengurusan perkara, LR bersepakat seluruhnya ditanggung akan ditanggung oleh MW. Begitu pula biaya pengurusan yang telah dikeluarkan oknum pengacara LR akan dikembalikan di kemudian hari.
"Di setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada tersangka MW serta LR meyakinkan kepada tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai keluarnya putusan PN Surabaya, tersangka MW mengaku telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada LR selaku penasihat hukum yang diberikan secara bertahap. Sementara LR menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai keluarnya putusan PN Surabaya senilai Rp2 miliar.
Sehingga total biaya pengurusan perkara Ronald Tannur yang sudah dikeluarkan MW dan LR seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id