

Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, berharap sinergi antara Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus terjalin. Menurut dia, sinergi kedua lembaga dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
“Sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan dengan OJK selama ini telah terjalin cukup baik, terutama dalam pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Saya berharap sinergi antara Kejaksaan dan OJK ke depan akan terus meningkat dan semakin erat,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan pernyataan itu saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) OJK bersama Kejaksaan RI dengan tema “Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan” di Denpasar, Bali, Rabu 08 November 2023.
Menurut Wakil Jaksa Agung, FGD yang mendudukkan Penyidik dan Jaksa dalam satu forum dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan membangun sinergi antar instansi penegak hukum di sektor jasa keuangan.
Kejaksaan, kata Wakil Jaksa Agung, memiliki kewenangan yang didasari atas asas oportunitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Ketentuan itu menyebut bahwa, “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Denda damai yang dimaksud ialah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung, kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedepankan paradigma retributif sanksi pidana terlebih dahulu, melainkan fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.
“Berbagai kewenangan dan peran yang dimiliki oleh Kejaksaan ini dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dengan bersinergi dan berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” tutur Wakil Jaksa Agung.
Mengingat nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Kejaksaan RI dengan OJK berakhir pada tanggal 21 Desember 2023, Wakil Jaksa Agung menganggap perlu penguatan koordinasi dan persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum sektor jasa keuangan khususnya terkait restorative justice, penelusuran, dan pemulihan aset.
Wakil Jaksa Agung berharap koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan antara Kejaksaan dan OJK bisa dioptimalkan. Selain itu, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Tantangan yang perlu dijawab oleh kita semua ialah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” kata Wakil Jaksa Agung.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id