

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Iran, Mohammad Boroujerdi, Rabu 24 Juli 2024.
Pertemuan ini membahas perkembangan penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran.
Melalui pertemuan tersebut, penanganan perkara Kapal MT Arman 114 dapat berjalan dengan profesional, transaparan, dan adil, serta membawa solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Simak pertemuan JAM-Pidum Asep Nana Mulyana dengan Dubes Iran Mohammad Boroujerdi dalam video berikut ini:
Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaHAT ditangkap di Pangkalan Bun dan langsung menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Baca SelengkapnyaKejaksaan berkomitmen untuk bergerak ke arah yang lebih baik di tahun-tahun mendatang
Baca SelengkapnyaKerja sama ini merupakan salah satu upaya menjalankan blue print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menitipkan tiga pesan kepada ratusan jaksa yang baru dilantik
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memberikan arahan tentang langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaKe-12 perkara tersebut diajukan permohonannya oleh 10 Kejaksaan Negeri yang sebagian besar menyangkut kasus penganiyaan
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaDinar Candy banyak bertanya soal hadiah yang diterima sebagai artis. Kira-kira wajib lapor nggak ya?
Baca SelengkapnyaSeleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaRoadshow Penerangan Hukum merupakan program kerja sama antara Kejaksaan RI, PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PLN
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca Selengkapnya*JAM-Pengawasan Kejagung Gelar Bimbingan Teknis eProwas dan SiiGAP8Di era digitalisasi, Kejaksaan Agung harus siap berubah dan mengikuti perkembangan yang ada
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku pengeroyokan adalah ayah dan dua anaknya terhadap seorang penghuni kontrakan
Baca SelengkapnyaInsan Adhyaksa kini memiliki komunitas baru untuk para pecinta membaca dan menulis
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga menyita sejumlah dokumen dari dua kantor milik korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara tersebut merupakan permohonan dari 8 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id