Better experience in portrait mode.
Kantor Kejasaan Agung

JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif pada Selasa, 16 Juli 2024.

JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Perkara ini bermula saat Amirudin Taufiq mendatangi kios milik korban Yohanis Nuban di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan tujuan untuk belanja. Saat itu, tersangka melihat keadaan yang sepi di dalam dan di luar kios milik korban. Ia memanfaatkan situasi itu untuk masuk ke dalam kios milik korban.

Saat di dalam kios, tersangka melihat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 milik Korban Yohanis Nuban yang jumlahnya sekitar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kotak kecil pada etalase kaca kios milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya tersangka langsung mengambil uang tersebut.

Ketika tersangka keluar dari dalam kios milik korban, aksinya terlihat oleh Saksi Maria Elisabet Gorety Dasanti alias Eti.

Oleh karena gerak-gerik Tersangka yang mencurigakan, Saksi Eti berteriak sehingga tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan membuang uang curiannya di parit yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian.

Motif pencurian terhadap uang tunai sejumlah Rp2.500.000 dilakukan tersangka karena untuk kebutuhan keluarga dan membeli tiket kapal untuk tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, serta Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, dan Muchamad Diaz Khoirulloh, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban pun menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa selain perkara di atas, JAM-Pidum juga menyetujui 15 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka I Indra Satria, Tersangka II Dani Adytya, dan Tersangka III David Robertino dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.

2. Tersangka Marsuro bin Sulkah dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Suwarno bin Sukidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka Febri Saputra, A.Md. dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Ibnu Mulyono bin Slamet Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Bonar Parningotan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka I Nur Rizki Hidayah binti Sofiansyah (Alm) dan Tersangka II Neti Erawati binti Sofiansyah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
8. Tersangka Virda Anisa dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Tersangka Muhammad Ardyh bin Daeng Leo dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Zainudin als Udin bin Bustani dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Achmad Riadi bin (Alm) Muhammad Rasyidin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Juliadin als Onda bin Laudi dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Haris bin Hading alias Liwang dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Rajja dg Lewa bin Sampara dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Hasanuddin alias Hasan bin Uddin dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Kapuspenkum.

Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi

Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep

Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI:
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

MAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut

Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Adapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar

Salah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu

Para Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 8 Permohonan Restorative Justice
Kajati Jatim Menyetujui 8 Permohonan Restorative Justice

Salah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba

Baca Selengkapnya
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Kedatangan `Adhyaksa Belia`, Puspenkum Kejagung Kenalkan Kejaksaan kepada 70 Murid SD
Kedatangan `Adhyaksa Belia`, Puspenkum Kejagung Kenalkan Kejaksaan kepada 70 Murid SD

Kejaksaan Agung berharap kunjungan siswa SD ini akan memperkuat kesadaran hukum generasi muda Indonesia

Baca Selengkapnya
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice

Data jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari

Keempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum dan PT Pegadaian Jalin Kerja Sama Strategis Khususnya Penanganan Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan
JAM-Pidum dan PT Pegadaian Jalin Kerja Sama Strategis Khususnya Penanganan Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan

Kerja sama ini merupakan salah satu upaya menjalankan blue print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong

Permohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*

Baca Selengkapnya
Kunjungan Studi Senat Mahasiswa FH Universitas Pancasila, Kapuspenkum Kenalkan Tugas Fungsi Kejaksaan
Kunjungan Studi Senat Mahasiswa FH Universitas Pancasila, Kapuspenkum Kenalkan Tugas Fungsi Kejaksaan

Puspenkum juga turut memperkenalkan berbagai program inovatif untuk meningkatkan pelayanan publik

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi

Hasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

Baca Selengkapnya
5 Permohonan Restorative Justice Disetujui, Perkara Pemilik Warung Curi Ponsel Pembeli di Jakbar Dihentikan
5 Permohonan Restorative Justice Disetujui, Perkara Pemilik Warung Curi Ponsel Pembeli di Jakbar Dihentikan

JAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Tukang Sampah Curi Karung Paket Ekspedisi
Kejagung Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Tukang Sampah Curi Karung Paket Ekspedisi

Persetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual

Baca Selengkapnya
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba

Para tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika

Baca Selengkapnya