

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 5 Agustus 2024.
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan.
Kasus bermula saat saksi Albert Manullang menghampiri tersangka di bengkel miliknya. Saat itu saksi mengaku memiliki sparepart motor cuci gudang yang baru turun dari Pulau Jawa.
Saksi menawarkan sparepart tersebut kepada tersangka dengan harga murah sambil memperlihatkan beberapa buah ban dalam dan ban luar sepeda motor milik saksi Gahayu Lim Okto Manurung.
Barang-barang yang ditawarkan kepada tersangka itu merupakan hasil curian Albert Manullang dan Daulat Ritonga dari korban bernama Gahayu Lim Okto Manurung.
Tersangka berupaya menawar harga ban luar secara borong yang sebenarnya harganya berbeda-beda tergantung jenis dan ukurannya. Masing-masing seharga Rp95.000 per biji, ban dalam merek Swallow bermacam ukuran hanya seharga Rp15.000.
Saksi Albert Manullang mengatakan bahwa di rumahnya masih ada barang-barang lain seperti oli, gir, dan shok. Tersangka merasa tertarik dan langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi Albert Manullang di Dolok Sanggul.
Saat di rumah saksi, tersangka melihat oli kemasan 0,7 botol hijau yang berada di dalam satu kardus seharga Rp 5.000 per botol, gir komplet satu set seharga Rp 50.000. Tersangka juga mendapat bonus air radiator warna warna merah dan hijau merek Power.
Rencananya bonus air radiator itu akan dijual seharga Rp 125.000 per kemasan isi lima liter. Selain itu, tersangka juga menjual ban luar, ban dalam, dan oli 2T dari saksi Albert Manullang.
Pada Senin 27 Mei 2024, personel Polsek Saipar Dolok Hole mendatangi tersangka dan bertanya soal keberadaan saksi Albert Manullang.
Setelah mengaku membeli barang dari Albert Manullang, tersangka langsung dibawa ke Polsek Saipar Dolok Hole beserta barang-barang tersebut.
Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, Kepala Seksi Pidum Daniel Tulus M. Sihotang, Jaksa Fasilitator Sorituwa Agung Tampubolon, Linda Lestari, dan Habi Afpandi Nasuion menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta proses hukum dihentikan.
Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaPermohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaTiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan
Baca SelengkapnyaAdapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca SelengkapnyaPerkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan
Baca Selengkapnyapermohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id