Better experience in portrait mode.
Kajati Jawa Timur

Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis

Kejaksaan Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, melaksanakan Ekspose Mandiri terhadap 12 perkara pidana yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep Keadilan Restoratif.

Kegiatan ini dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim dan dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di bidang Pidana Umum. Ekspose ini juga dihadiri Kajari dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Tanjungperak, Bondowoso, Trenggalek, dan Ngawi.

Kejaksaan Jatim

Dalam kesempatan ini, 12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Berikut adalah rincian perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya:

1. Pencurian: Terdapat empat perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Bondowoso, Kejari Tanjungperak, dan Kejari Ngawi, masing-masing satu perkara.

2. Penadahan: Empat perkara penadahan yang memenuhi Pasal 480 KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjungperak.

3. Kecelakaan Lalu Lintas: Satu perkara laka lantas, sesuai Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, yang diajukan oleh Kejari Surabaya.

4. Penganiayaan: Satu perkara penganiayaan yang memenuhi Pasal 351 ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Trenggalek.

5. Penipuan: Satu perkara penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjungperak.

6. Penyalahgunaan Narkotika: Satu perkara penyalahgunaan narkotika, dengan tersangka I Priyantoko Bin Rusdi dan tersangka II Muhamat Frada Bin Sudarsono, yang disangka melanggar Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penerapan Keadilan Restoratif ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki kesalahan mereka, serta mendorong penyelesaian yang lebih baik bagi korban. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan yang lebih manusiawi bagi semua pihak yang terlibat.

Melalui inisiatif ini, Kejaksaan Jatim menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan cara yang lebih adil dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan hanya pada hukuman semata.
Kajati Jatim

Meskipun demikian, perlu juga digarisbawahi keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan Kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika; tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika ; tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); 

Keadilan Restoratif

Sudah ada Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi

Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI:
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

MAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut

Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Adapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar

Salah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu

Para Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice

Data jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari

Keempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong

Permohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi

Hasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

Baca Selengkapnya
5 Permohonan Restorative Justice Disetujui, Perkara Pemilik Warung Curi Ponsel Pembeli di Jakbar Dihentikan
5 Permohonan Restorative Justice Disetujui, Perkara Pemilik Warung Curi Ponsel Pembeli di Jakbar Dihentikan

JAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Tukang Sampah Curi Karung Paket Ekspedisi
Kejagung Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Tukang Sampah Curi Karung Paket Ekspedisi

Persetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual

Baca Selengkapnya
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba

Para tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Stop Penuntutan Perkara Driver Ojol Curi Ponsel Penumpang di Makassar
Kejati Sulsel Stop Penuntutan Perkara Driver Ojol Curi Ponsel Penumpang di Makassar

Keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pelaksanaan Restorative Justice 2 Perkara Pencurian, 1 Kasus Penipuan Ditolak
Kejagung Setujui Pelaksanaan Restorative Justice 2 Perkara Pencurian, 1 Kasus Penipuan Ditolak

Permohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk 3 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Pencuri Ponsel di TK
Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk 3 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Pencuri Ponsel di TK

Tiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan Penuntuan 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Hentikan Penuntuan 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satu Pencurian HP untuk Mencari Kerja
JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satu Pencurian HP untuk Mencari Kerja

Perkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Jaksa Stop Penuntutan Lima Perkara Pidana Umum di Jatim, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Stop Penuntutan Lima Perkara Pidana Umum di Jatim, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya