

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif, Kamis 29 Agustus 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka T. Dhika Rahmad Bin Alm. Hardi Yuzar dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Perkara ini bermula saat saksi korban Kasmawati Binti Alm. Zakaria (ibu kandung tersangka) setelah pulang mengajar dari sekolah di SDN 11 Manggeng meletakkan satu buah laptop merek Hewlett Packard (HP) warna abu-abu beserta charger yang dimasukkan di dalam tas samping warna abu-abu yang bertuliskan Hijab Is My Choice di atas tempat tidur.
Kemudian, timbul niat tersangka untuk mengambil laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban dengan tujuan bisa digadaikan kepada orang lain, sehingga tersangka bisa mendapatkan uang untuk membayar uang sewa toko milik tersangka yang sudah jatuh tempo.
Tersangka lalu pergi menggadaikan laptop tersebut di kedai ponsel di Jalan Blangpidie – Tapaktuan, Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, milik saksi Zulkfikri bin M. Yunan dan disepakati dengan harga Rp1.500.000.
Tersangka juga menyepakati bahwa uang gadai laptop diambil secara bertahap sebanyak tiga kali, yaitu pertama sebesar Rp800.000, ke dua sebesar Rp200.000 dan ke tiga sebesar Rp500.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Dayat Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., dan Jaksa Fasilitator Ardikna Pelani PA, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme Keadilan Restoratif, terhadap tersangka:
1. Tersangka I Gusti Ngurah Mas Mahareksha Bhimashakti dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Anang Ramadhan Siregar dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka Suhada Siregar alias Suhada dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Jubelson Tampubolon dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Egi Sumargio bin Bambang dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Fakhrurrazi bin Ridwan dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Indra Saputra bin Dahlan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka I Rahmad Fitra bin Limina dan Tersangka II Limina bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
9. Tersangka Fitriani binti Saprudin M. Bay (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka Muhammad Syahdan als Saddam bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
11. Tersangka Rea Chandra Merrinda binti H. Achmad Surya dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka Sarah binti M. Nur dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
13. Tersangka Irayati als Ira binti (Alm) Saropi dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca Selengkapnya"Semoga semangat transformasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan".
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan tersebut, Jampidum memberikan ulasan terhadap orasi ilmiah Mia Amiati.
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaKerja sama ini merupakan salah satu upaya menjalankan blue print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaKedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id