Better experience in portrait mode.
Kajati Sulsel Agus Salim

Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, merasa terhormat karena Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai ‘pilot project’ dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri.

Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa

“Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab,”
kata Kajati Sulsel.

story.kejaksaan.go.id

Menurut Kajati Sulsel, pelaksanaan restorative justice yang dilakukan secara mandiri dimaksudkan agar dapat langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memerhatikan prinsip-prinsip utama restorative justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.


Pada kesempatan ini, Kajati Sulsel mengikuti sidang pengajuan empat ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan restorative justice. Dua perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, satu perkara dari Kejaksaan Negeri Luwu, dan satu perkara dari Kejari Pinrang.

Ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan restorative justice diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual.

Adapun perkara tindak pidana yang dimohonkan restorative justice, yaitu :

Kejaksaan Negeri Jeneponto

1. Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (33 tahun) perbuatan pidana tersebut dilakukan terhadap korban atas nama Adi Dg Mandrang Bin Lanurung (23 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 Tahun, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ada kesepakatan damai antara Tersangka dengan Saksi Korban.

2. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, perbuatan Pidana tersebut dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (49 Tahun) terhadap korban Mansur Bin Sukku (57 Tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan saksi korban.

Kejaksaan Negeri Luwu

1. Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (34 tahun) terhadap korban Ramlah Alias Mama Andung Binti Arafah (48 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan saksi korban.

Kejaksaan Negeri Pinrang

1. Perkara untuk dimohonkan restorative justice yaitu Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Kaharuddin Alias Tahang Bin Nuru (43 tahun) terhadap korban Alm. H. Napang (91 Tahun).

Adapun alasan permohonan RJ oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun namun memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 c. Pasal 5 ayat (4) “dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana”.

Selain itu, tersangka telah memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam kwitansi tertanggal 22 Februari 2024 (telampir dalam berkas perkara) dan tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Sesaat setelah terjadi kecelakaan, tersangka memiliki itikad baik mengantarkan korban ke puskesmas untuk segera mendapatkan pertolongan dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka dan tidak keberatan apabila proses hukum terhadap diri tersangka dihentikan.

Setelah mendengarkan pemaparan perkara pidana yang disampaikan oleh Kajari Jeneponto, Kajari Luwu, dan Kajari Pinrang, Kajati Sulsel mengingatkan agar pelaksanaan RJ harus dapat memastikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Masyarakat yang tidak dinodai dengan adanya transaksi suap, gratifikasi maupun perbuatan-perbuatan tercela lainnya.

Maka, Kajati Sulsel mengambil keputusan bahwa tiga perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (asal Kejari Jeneponto), Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (asal Kejari Jeneponto), dan Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (asal Kejari Luwu). Sedangkan 1 (satu) perkara pidana asal Kejaksaan Negeri Pinrang ditolak.

Setelah pelaksanaan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan kepada Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada kesempatan pertama.

“Bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” pesan Kajati Sulsel.

Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi

Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep

Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI:
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

MAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri yang Tepergok di Sulut

Permohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta
JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Yogyakarta

Adapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar
Tim SIRI Kejagung Amankan 2 Buronan dari Kejati Kalsel dan Jabar

Salah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu
JAM-Pidum Menyetujui 17 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Pencuri Motor Terlilit Utang Biaya Berobat Ibu

Para Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 8 Permohonan Restorative Justice
Kajati Jatim Menyetujui 8 Permohonan Restorative Justice

Salah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba

Baca Selengkapnya
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata
Guru Besar Ilmu Hukum UAI: Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice
Catatan Akhir Tahun 2024 Kejagung: Sudah Selesaikan 1.985 Kasus Lewat Restorative Justice

Data jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari
JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika dari 2 Kejari

Keempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Tilep Uang Penjualan Ayam Potong

Permohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi

Hasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

Baca Selengkapnya
5 Permohonan Restorative Justice Disetujui, Perkara Pemilik Warung Curi Ponsel Pembeli di Jakbar Dihentikan
5 Permohonan Restorative Justice Disetujui, Perkara Pemilik Warung Curi Ponsel Pembeli di Jakbar Dihentikan

JAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Tukang Sampah Curi Karung Paket Ekspedisi
Kejagung Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Tukang Sampah Curi Karung Paket Ekspedisi

Persetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual

Baca Selengkapnya
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba
Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkotika, JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Perkara Narkoba

Para tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Stop Penuntutan Perkara Driver Ojol Curi Ponsel Penumpang di Makassar
Kejati Sulsel Stop Penuntutan Perkara Driver Ojol Curi Ponsel Penumpang di Makassar

Keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pelaksanaan Restorative Justice 2 Perkara Pencurian, 1 Kasus Penipuan Ditolak
Kejagung Setujui Pelaksanaan Restorative Justice 2 Perkara Pencurian, 1 Kasus Penipuan Ditolak

Permohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk 3 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Pencuri Ponsel di TK
Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk 3 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Pencuri Ponsel di TK

Tiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan Penuntuan 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Hentikan Penuntuan 2 Kasus Tindak Pidana Narkoba, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Baca Selengkapnya