

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara untuk Ca, M, dan F, tiga terdakwa kasus Pidana Pemilu. Ca dan M merupakan calon legislatif (caleg) dari partai nasional, sementara F merupakan seorang keuchik atau kepala desa.
Dalam putusan yang dibacakan di PN Bireuen, Senin 26 Februari 2024, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membagi-bagikan rice cooker saat kampanye.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun serta denda Rp1.000.000, subsidair 15 hari kurungan.
Sementara, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada F. Keuchick salah satu desa di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, itu juga dihukum membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi harus dibuat dalam waktu 3×24 jam.
Majelis Hakim memutuskan barang bukti rice cooker dikembalikan ke penerima. Majelis Hakim juga memerintahkan kartu nama caleg dimusnahkan. Sedangkan buku yasin bersampul foto caleg dan flash disk berisi video tetap terlampir dalam berkas perkara.
Ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan banding. Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa untuk dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta untuk Ca dan M dan denda Rp10 juta terhadap F.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddi Maryadi, S.H.,M.H, menyatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat karena telah membagikan rice cooker saat kampanye dan mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu.
“Tentunya perbuatan ini dapat merusak mental masyarakat yang selalu dibiasakan diberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi pilihan mereka, sehingga hilangnya objektifitas dalam menentukan pilihan,” Deddi Maryadi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id