

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EB sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tindakan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penetapan tersangka EB disertai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam pembuktian kualifikasi, EB tidak memeriksa keabsahan data pengalaman kerja PT KIP. Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak, meskipun pekerjaan yang dijadikan referensi oleh PT KIP belum selesai dilaksanakan hingga penandatanganan kontrak Paket C3 pada 27 Februari 2020.
tutur Soetarmi.
Soetarmi menuturkan EB menandatangani dokumen penting, termasuk berita acara hasil pemilihan penyedia jasa konstruksi dan surat penetapan pemenang. Dimana seharusnya tidak disetujui berdasarkan fakta yang ada.
Akibat perbuatan EB, proyek pembangunan perpipaan air limbah tersebut didapati mengalami selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8.092.041.127.
Tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lainnya serta penelusuran aliran uang dan aset terkait.
Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, menghimbau agar saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.
Perbuatan EB dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ulasnya.
“Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujarnya.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id