

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa 5 Maret 2024.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Safrizal, terdakwa Mhd Rahmad, terdakwa Tgk Mansur, terdakwa Mahadir Muhammad, terdakwa Nur Fadli, dan terdakwa Nasrun alias Agam oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Febrina Sebayang saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Kartika.
JPU menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa.
Kasus ini bermula dari penangkapan Luthfi di Bandara Internasional Kuala Namu pada Kamis 21 September 23, sekitar pukul 05.30 WIB oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Saat diperiksa, Luthfi mengatakan bahwa sabu-sabu yang disita diperoleh dari seseorang bernama Aris, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Luthfi juga menginformasikan bahwa Aris kembali akan mengiriman sabu-sabu.
Selain itu, Luthfi juga memberikan nomor telepon temannya yang bernama Aris. Berdasar informasi dari Luthfi, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap Aris serta jaringannya.
Pada Jumat 27 September 2023, polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang bernama Aris berada di sekitaran Kota Langsa dan diduga membawa sabu-sabu. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keberadaan Aris tersebut.
Pada Selasa 3 Oktober 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menggerebek satu unit mobil Daihatsu warna silver dengan nomor polisi BL 1138 KY yang diduga digunakan Aris untuk membawa sabu-sabu.
Aris tak berada di mobil tersebut, namun polisi berhasil mengamankan Safrizal dan Mahadir Muhammad. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung warna putih yang masing-masing berisi 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan huruf China merek Dagang Yin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 20.000 gram netto (20 kg).
Polisi juga mendapati sebuah plastik bening yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan huruf China merek Dagang Yin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5.000 gram netto (5 kg).
Saat diinterogasi, Safrizal mengaku mengajak Mahadir Muhammad untuk mengambil sabu-sabu dengan menggunakan mobil Daihatsu warna silver bernomor polisi BL 1138 KY dari Aris yang disuruh oleh Wardi (dalam lidik).
Safrizal dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp135 juta dari Wardi. Kemudian Safrizal akan memberikan uang rokok kepada Mahadir Muhammad.
Safizal juga mengaku akan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada Mhd Rahmad yang telah menunggu di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur.
Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap Mhd Rahmad dan Tgk Mansur saat hendak menerima sabu-sabu yang akan diantarkan oleh Safrizal dan Mahadir Muhammad.
Setelah diinterogasi, Mhd Rahmad dan Tgk Mansur mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam untuk menerima sabu-sabu dari Safrizal yang kemudian akan diantarkan kepada penerima, yaitu Nur Fadli, di sekitaran Kota Langsa.
Polisi kemudian membawa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur untuk menangkap Nur Fadli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Hingga akhirnya polisi menangkap Nur Fadli pada saat hendak menerima sabu-sabu tersebut dari Mhd Rahmad dan Tgk Mansur.
Saat diinterogasi, Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam, yang merupakan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, untuk menerima narkoba dan membawanya ke penerima yang ada di Lampung.
Berdasar keterangan itu, polisi berkoordinasi dengan pimpinan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan sekitar pukul 23.00 WIB menjemput Nasrun alias Agam.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id