

Satuan Tugas Satuan Intelijen dan Reserta (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejakasaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membekuk buronan bernama Guntual, S.H. yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Guntual, S.H., terbukti telah melanggar pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penahanan buronan berusia 61 tahun yang merupakan pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilakukan pada Rabu 4 September 2024 di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021 atas nama terdakwa Guntual, S.H. dengan pidana badan dua bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan terpidana bersikap tidak kooperatif dan melawan saat diamankan. Aksi terpidana membuat proses pengamanan berjalan dengan kendala.
"Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo," kata Hari Siregar.
Salah satu isi situs itu menyebut putusan kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021. Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020.
Majelis hakim agung menyatakan dan mengadili terdakwa Guntual,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
Majelis Hakim Agung juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id