

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengapresiasi kinerja yang selama ini telah dicapai Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Jaksa Agung juga berpesan agar insan Adhyaksa tetap menjaga netralitas dan imparsialitas dalam penegakan hukum khususnya jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Kejaksaan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus bertindak cermat serta hati-hati dalam menangani kasus tindak pidana pemilihan,” ujar Jaksa Agung saat kunjungan kerja selama dua hari ke Kejati Lampung, pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam pengarahannya kepada pegawai Kejati Lampung, Jaksa Agung mengingatkan agar para jajarannya tidak melakukan politik praktis. Selama tahun politik ini, Kejaksaan adalah bagian dari institusi yang menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Damai tahun 2024 sehingga pelanggaran akan ditindak tegas.
Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029, khususnya dalam reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Saat kunjungan tersebut, Jaksa Agung juga memaparkan capaikan kinerja yang selama ini diraih Kejati Lampung di berbagai bidang.
Tingkat serapan anggaran Kejati Lampung per 15 November 2024 dilaporkan sudah mencapai 90,03%. Namun, Jaksa Agung menyoroti beberapa satuan kerja yang perlu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Kejati Lampung juga berkontribusi pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan realisasi mencapai Rp48 miliar. Meski pencapaian ini jauh melebihi target yang ditetapkan, Jaksa Agung meminta perencanaan target PNBP perlu disesuaikan untuk menghindari kesenjangan yang signifikan.
Untuk penanganan kasus pidana khusus, Kejati Lampung tercatat sudah menangani 40 perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sementara 20 terpidana telah dieksekusi.
Khusus penanganan tidak pidana korupsi, Jaksa Agung mengingatkan upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Untuk itu langkah koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset perlu diintensifkan untuk menyita dan melelang aset pelaku guna menutupi kerugian negara.
Selain kedua poin tersebut, arahan Jaksa Agung dalam kesempatan kunjungan kerja di Kejati Lampung juga menekankan tentang penguatan fungsi intelijen lewat upaya meningkatkan pengawasan terhadap mafia tanah dan pelaksanaan pembangunan strategis agar berjalan sesuai koridor khusus.
Untuk program restorative justice, Jaksa Agung mendorong perlunya mendukung penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif, yang telah menghasilkan 70 penyelesaian kasus sepanjang 2024 di wilayah Lampung.
Di bidang penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jaksa Agung meminta jajarannya membantu pemerintah daerah untuk pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara dengan memaksimalkan peranan JPN dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
Terakhir, Jaksa Agung juga memberikan arahan terkait transparansi dan integritas. Jajaran kejaksaan harus memastikan setiap tindakan hukum dilakukan secara transparan dan bebas dari tindakan transaksional.
Pada kunjungan kerja hari pertama, Jaksa Agung Agung mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kejari Metro dan Kejari Bandar Lampung untuk meninjau sarana dan prasarana terutama sarana penunjang operasional di satuan kerja masing-masing.
Kunjungan kerja akan dilanjutkan pada hari kedua dengan melakukan peresmian pembangunan tiga kantor yaitu Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kejaksaan Negeri Mesuji, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
' . $feedValue['description'] . '
tegas Jaksa Agung mengakhiri pengarahannya di Kejati Lampung.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id