

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Asep Nana Mulyana, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Director General of Legislation Coordination Bureau dari Ministry of Government Legislation of the Republic of Korea (MOLEG) Mr. Yoon Kang Wook.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Kamis 8 Agustus 2024. Pertemuan tersebut membahas berbagai bentuk kerjasama antar kedua lembaga yang selama ini telah berjalan dengan baik.
JAM-Pidum mengapresiasi sambutan Mr. Yoon Kang Wook yang telah menerima partisipasi teman-teman dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dalam program Capacity Building terkait project Sistem Informasi Hukum Official Development Assistance (ODA) yang telah berlangsung pada bulan Juli di Seoul, Korea Selatan.
JAM-Pidum menekankan pentingnya perhatian terhadap proyek kerjasama kedua lembaga, khususnya dalam pembangunan sistem database peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing hukum Indonesia.
"Terkait pembangunan sistem peraturan perundang-undangan tentu menjadi concern kami dan pasti akan kami dukung penuh," kata JAM-Pidum.
Menanggapi hal tersebut, Mr. Yoon Kang Wook menyampaikan sebagai bagian dari tindak lanjut kerjasama tersebut, pada 1 November mendatang diharapkan dapat dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama antara DJPP dengan MOLEG.
Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah perjanjian tentang penempatan Legal Expert dari Korea di DJPP.
Legal Expert yang akan ditempatkan telah berpengalaman bekerja selama 30 tahun di MOLEG dan dalam waktu dekat diberikan ruang kerja khusus di DJPP untuk memfasilitasi komunikasi yang lebih baik dan untuk bersama-sama memonitor jalannya program kerjasama.
JAM-Pidum menyambut baik penempatan Legal Expert dari Korea. "Penempatan ini akan mempermudah komunikasi dan memonitor jalannya program kerjasama. Kami telah menyiapkan ruang kerja, tinggal menunggu berapa orang yang akan ditempatkan dan kapan mereka akan mulai bekerja," imbuh JAM-Pidum.
Selain itu, terdapat usulan untuk perluasan kerja sama antara MOLEG dengan Kejaksaan RI. Apabila dapat diwujudkan, kerjasama di bidang hukum nantinya tidak hanya terbatas pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup aplikasi di lapangan, guna meningkatkan kualitas penegakan hukum di kedua negara.
“Kunjungan ini menandai komitmen kedua negara untuk terus memperkuat kerjasama dalam bidang hukum dan perundang-undangan, demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik,” pungkas JAM-Pidum.
Dalam acara tersebut, hadir Senior Officer MOLEG Mr. Choi Jong-Jin, Legislative Officer, Legislation Bureau of Administrative Ms. Kim Hei-Jung, dan Assistant Director, Legislative Exchange and Cooperation Division Ms. Baek-Seon-Ju. Sedangkan pihak DJPP yang hadir yakni Sekretaris Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Ceno Hersusetiokartiko, Kabag Humas dan Kerja Sama Tri Wahyuningsih, dan Kasubbag Kerja Sama, Sari.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaBPA Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki salah satu tugas utama mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id