

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menghentikan penuntutan terduga terdakwa Karso (51), warga Cirebon yang kini bertempat tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal, Rabu 11 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur, Elina Sari mengatakan tuntutan terhadap Karso dihentikan melalui upaya restoratif justice atau mediasi antara pihak korban dan terdakwa.
Padahal dia sendiri tidak tahu jika barang tersebut merupakan barang curian.
"Setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), saya baca sepertinya bisa di restorative justice. Maka kami koordinasi dengan penyidik," katanya.
Roh dari restorative justice ini, kata Elina adalah kata maaf. Dan ternyata korban sudah memaafkan.
"Sebelumnya kami profiling, tersangka sangat luar biasa sebagai pemulung. Kita profiling ke lingkungan tersangka orang baik tidak pernah melakukan pidana," tuturnya.
"Maka kita beri kesempatan tersangka untuk berbuat lebih baik dengan tidak memperkarakan," imbuh Nur.
Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaPermohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaTiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan
Baca SelengkapnyaAdapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca SelengkapnyaPerkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan
Baca Selengkapnyapermohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id