

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N Mulyana menyetujui 12 dari 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada ekspose virtual, Selasa, 17 Desember 2024.
Satu permohonan yang tak disetujui JAM-Pidum adalah berkas perkara atas nama Tersangka Afrizal binti Alm M. Yahya dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu kasus pengambil sampah di Samarinda.
Perkara ini menyeret tersangka Sukaswan alias Nanang bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sukaswan sehari-hari bekerja sebagai pengambil sampah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, Kota Samarinda dengan honor Rp50 ribu setiap tanggal 14 bulan berjalan.
Pada 27 September 2024 lalu, Tersangka diketahui mengangkut tiga buah karung ke depan sepeda motor gerobak sampahnya di depan Kantor J&T Express Cabang Mulawarman. Salah satu satu karung terbungkus rapi dan bersih berisi beberapa paket berlogo J&T Express yang siap untuk dikirim oleh kurir.
Setelah membuang dua karung ke Tempat Pembuangan Sampah, Tersangka membawa satu karung yang masih berisi paket ke rumahnya. Saat dibuka, karung itu berisi 37 paket milik konsumer J&T Express dan salah satu paket berisi 3 botol parfum telah digunakan oleh Tersangka sementara sisanya disimpan di rumah Tersangka.
Staf quality control dari perusahaan eksibisi itu baru menyadari satu karung tidak terkirim ke konsumen pada 2 Oktober 2024. Dari pengecekan kamera CCTV terungkap karung tersebut diangkat seseorang yang belakangan diketahui dilakukan tersangka.
PT Global Express Sejahtera (J&T Express Cabang Mulawarman) diwakili oleh Andi Lolo Gunawan selanjutnya melaporkan Tersangka ke pihak berwajib. Perbuatan tersangka dianggap menyebabkan kerugian senilai Rp 5.245.445.000 atau setidaknya lebih dari Rp2,5 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H.,M.H. dan Kasi Pidum Muhammad Idham Syam, S.H.,M.H., serta Jaksa Fasilitator Kevin Adhyaksa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka diberi syarat untuk memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 5,25 juta. Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. yang selanjutnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM-Pidum.
Selain kasus pengambil sampah yang mengambil paket ekspedisi, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. Perkara itu adalah:
1. Tersangka I La Ode Riswan Wali, S.Pd alias La Bombat bin La Ode Samana, Tersangka II La Ode Rafiuddin alias La Api bin La Ode Samana dan Tersangka III La Ode Samana bin La Ode Arbai dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka Mustafa alias Mustafa dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Muhammad Arman dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Riantono Tampubolon anak dari Julianto Tampubolon (Alm) dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
5. Tersangka Muhammad alias Mamat bin Sardiansyah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
6. Tersangka Darmawan bin Muhammad Waris dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Ricky alias Riki bin Hamzah Halim dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Mukamad Mustakim bin Kurkus (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Suryanti als Sur binti Acong dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Rusmawi Abul bin Abul dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
11. Tersangka Samudi bin Suprani dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Menurut Kapuspenkum, persetujuan restorative justice diberikan JAM-Pidum untuk dua perkara dari Kejari Medan berdasarkan kepada 9 alasan. Adapun alasan itu adalah telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; pihak yang bersengketa setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; pertimbangan psikologis; dan masyarakat merespons positif.
Bazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id