Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum

Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan 25 Perkara Lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N Mulyana menyetujui 25 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (Keadilan Restoratif). Permohonan 25 perkara tersebut diajukan oleh 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan persetujuan tersebut diberikan JAM-Pidum Kejagung dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam pengarahannya, JAM-Pidum meminta para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penuntutan perkara yang  dihentikan di antaranya terkait kasus penadahan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, lalu lintas dan angkutan jalan, perlindungan anak, pencurian, sampai penggelapan dalam keluarga.

Salah satu kasus yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice adalah perkara yang diajukan Kejari Jayawijaya dengan tersangka Yance Jogoya. Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Kejadian bermula saat Yance ditawari sebuah ponsel seharga Rp500 ribu oleh seseorang yang tak dikenal di sebuah lapak jual beli HP bekas di Pasar Sinakma. Tersangka menawar ponsel tersebut Rp250 ribu karena kondisinya sudah mengalami kerusakan berupa bagian kaca dan casing yang sudah pecah.


Tawaran Yance diterima oleh penjual yang langsung pergi setelah menerima uang Rp250 ribu.

Usai membeli HP tersebut, Yance memperbaiki kerusakan dengan membayar uang Rp250 ribu.


Belakangan diketahui HP yang dibeli Yance merupakan ponsel curian dari Muh Fajar Ramadhan yang mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal di tempat wisata Walesi Wamena. Korban selanjutnya melaporkan perbuatan penganiayaan pada 15 September 2024 dan pencurian HP tersebut ke Polres Jayawijaya.

Tersangka Yance ditangkap setelah tim Resmob Reskrim Polres Jayawijaya melakukan penyelidikan kasus pencurian dibantu seorang saksi bernama Tantan Hidayat. Keberadaan ponsel diketahui setelah Tanda mencoba menghubungi nomor telepon dari HP milik korban yang dijawab oleh tersangka.


Mengetahui keberadaan ponsel tersebut, Tantan menyamar sebagai pegawai kargi dan meminta tersangka datang ke kantor kargo di Bandara Wamena. Saat tiba di lokasi, Tim Resmob Reskrim melihat tersangka dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan.

Selain kasus Yance Jogoya, 24 perkara lain yang disetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah:

1. Tersangka Salmon Saroy Kejaksaan Negeri Manokrawi, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Everd Roys Ndoen dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Febianus Pereira dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Ferdianto Sulla alias Tommi dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Silvester Saka dari Kejaksaan Negeri Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo..Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

6. Tersangka Patrisius Tuga Serang dari Kejaksaan Negeri Ngada, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Fitriah als Fit binti Muhir dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Junaidi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Muhammad Harun Hambali alias Ham dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Jumat, 13 September 2024
10. Tersangka La Aldy alias Aldy dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Dadang Ara bin Yono dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Tersangka Junaedi alias Juned dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Muhammad Fauzan Hardian alias Ojan bin Hardi Sony dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan

14. Tersangka Hasan Basri bin Husin Zen dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

15. Tersangka Nurwandi bin H. Malik dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka Uhroni bin (Alm) Amin dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka Maskuri bin (Alm) Mas’udi dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

18. Tersangka Saemuri bin Man Dikromo dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
19. Tersangka Dwi Setiyawan alias Iwan bin Suwardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Triyadi bin Tasmaja dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

21. Tersangka Lucky Eka Yaputra anak dari Want Jik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.
Jampidum
22. Tersangka Julius Andese bin Hendra Gunawan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

23. Tersangka Misfan bin Miswan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka Ewilter Panjaitan als Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan Persetujuan Restorative Justice

Dalam memberikan persetujuan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, JAM-Pidum memperhatikan  9 alasan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan adanya respon positif dari masyarakat.

Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong
Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Gelar Edukasi Keuangan bagi PMI di Hongkong

Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.

Baca Selengkapnya
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global

Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi, Salah Satunya Mantan Direktur

Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional
JAM-Intelijen Dukung Peningkatan Prestasi Olahraga Berkuda di Kancah Internasional

Kejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.

Baca Selengkapnya
Gandeng Komunitas Disabilitas, JAM-Intelijen Lakukan Penanaman 1000 Mangrove di PIK
Gandeng Komunitas Disabilitas, JAM-Intelijen Lakukan Penanaman 1000 Mangrove di PIK

“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.

Baca Selengkapnya
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
17 Perkara Narkotika Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi

Belasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Manfaatkan Platform Inteliz dan Jaga Desa Kawal Program MBG
JAM-Intelijen Manfaatkan Platform Inteliz dan Jaga Desa Kawal Program MBG

JAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG

Baca Selengkapnya
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat
Kejagung Rapat Koordinasi dengan Komisi Kejaksaan RI, Tekankan Pentingnya Respon Cepat Pengaduan Masyarakat

Berdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep

Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Stop Penuntutan 4 Kasus Narkoba, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek
Semangat Merawat Keberagaman, JAM-Intelijen Kejaksaan Gelar Aksi Sosial Peringati Tahun Baru Imlek

Kegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Tempatkan Kejaksaan Sebagai Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Hasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian

Baca Selengkapnya
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI:
Nilai Hasil Survei Citra Penegak Hukum Anomali, MAKI: "(Yang) Berprestasi Hebat, Namun Nilainya Rendah"

MAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun

Baca Selengkapnya
Ini Capaian Kinerja JAM-Pembinaan Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih
Ini Capaian Kinerja JAM-Pembinaan Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kramat Jati
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kramat Jati

Saat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Terkait Perlindungan Anak dan KDRT

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka

Baca Selengkapnya
Upaya Kejaksaan Berantas Kejahatan Lintas Negara Terkait SDA
Upaya Kejaksaan Berantas Kejahatan Lintas Negara Terkait SDA

JAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan

Baca Selengkapnya
Deretan Capaian Kinerja JAM-Pidmil dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih
Deretan Capaian Kinerja JAM-Pidmil dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tahan Mantan Sekda Palembang, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Rp11,76 Miliar
Kejati Sumsel Tahan Mantan Sekda Palembang, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Rp11,76 Miliar

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.

Baca Selengkapnya
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Badiklat Kejaksaan RI
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Badiklat Kejaksaan RI

Badiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Girban, Ini Capaian JAM-Pidum Kejaksaan RI
100 Hari Pemerintahan Prabowo-Girban, Ini Capaian JAM-Pidum Kejaksaan RI

Setidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya