

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengadakan Diklat Refreshing Course di Hotel Lombok Astoria Kota Mataram-NTB. Diklat yang diikuti oleh 50 jaksa ini digelar mulai Senin hingga Jumat, 27 sampai 31 Mei 2024.
Diklat ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan kesatuan persepsi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan dan disahkan pada tahun 2023.
Sebelum disahkannya KUHP baru ini, Indonesia mempergunakan dan memberlakukan KUHP warisan kolonial Belanda yang dulunya bernama "Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie" (Staatsblad 1915 nomor 732) yang berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana diubah menjadi Wetboek Van Strafrecht dan secara resmi diterjemahkan menjadi KUHP.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Toni Spontana, dalam pembukaan Diklat Refreshing Course menyatakan bahwa KUHP lama sudah tidak sesuai dengan Indonesia.
"Bangsa Indonesia menyadari KUHP peninggalan warisan Belanda ini sudah tidak sesuai lagi dengan Indonesia yang sudah merdeka dan berdaulat sehingga perlu ada pembaharuan hukum pidana yang selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945 dan Budaya Bangsa Indonesia," ungkapan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.
KUHP baru, tambah Kepala Badan Diklat, memuat beberapa perubahan dan pergeseran, baik dari sisi norma maupun konsep antara lain perubahan asas legalitas yang mengakomodir hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Kepala Badan Diklat mengakui bahwa perjalanan penyusunan RUU KUHP sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, antara lain pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunisme. Perubahan subjek hukum yang semula hanya mengenal subjek hukum orang (naturlijke person) sekarang ditambah dengan korporasi (recht person). Perubahan konsep pemidanaan seperti pidana mati yang dijatuhkan dengan masa percobaan dan berbagai perubahan-perubahan lainnya.
"Perubahan-perubahan inilah yang harus diketahui dan dipahami oleh para jaksa karena jaksa sebagai dominus litis atau pemilik perkara merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan aturan hukum yang menjadi ujung tombak pelaksanaan KUHP," jelas Kepala Badan Diklat.
Menurut pasal 624 KUHP, tambah Kelapa Badan Diklat, undang-undang ini baru bisa berlaku 3 tahun sejak diundangkan pada tanggal 02 Januari 2023.
"Mengingat jumlah jaksa di indonesia cukup banyak yaitu lebih dari 1000 orang, maka Badan Diklat Kejaksaan RI mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Diklat Refreshing Course pada 4 angkatan yaitu: Angkatan I pada sentra Makasar, Angkatan II pada Sentra Surabaya (yang dilaksanakan di Kota Mataram), Angkatan III pada Sentra Medan, dan Angkatan IV pada Sentra Bandung," tutur Kepala Badan Diklat.
Selain Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Diklat tersebut dihadiri oleh, Kajati NTB Dr. Bambang Gunawan, para asisten, dan koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTB. Para jaksa yang mengikuti pelatihan ini berasal dari Kejaksaan Tinggi NTB, Kejati Jawa Timur, Kejati Bali, Kejati Nusa Tenggara Timur, dan Kejati Maluku Utara.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaKedua lembaga penegak hukum ini menegaskan pemberantasan korupsi sudah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto
Baca Selengkapnya"Hukum telah memberikan pedoman yang jelas, namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,”
Baca SelengkapnyaMoU JAM BIdang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI saat ini sudah dalam tahap penyelesaian
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaBadan Diklat Kejaksaan RI berperan penting dalam meningkatan kapasitas SDM Adhyaksa
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga menghimpun penerimaan negara berupa PNBP lebih dari Rp2 triliun
Baca SelengkapnyaJelang penutupan tahun, Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers akhir tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024*
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaBertujuan memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini merupakan salah satu upaya menjalankan blue print Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045
Baca SelengkapnyaKejati telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh insan Adhyaksa di Kejati, NTT, Kejari, dan Cabang Kejati di wilayah hukumnya
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id