Better experience in portrait mode.
Menurut Jaksa Agung, tema tersebut merupakan topik yang cocok dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor.

Jaksa Agung RI Ulas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Rugikan Ekonomi Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan Keynote Speech Jaksa Agung pada acara Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”.

Acara FGD yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) tersebut digelar pada Senin 5 Agustus 2024 di Fairmont Hotel, Jakarta.

Menurut Jaksa Agung, tema tersebut merupakan topik yang cocok dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Apalagi korupsi tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara. Menurut Jaksa Agung, perekonomian negara memiliki arti yang lebih luas daripada keuangan negara.

Menurut Jaksa Agung, tema tersebut merupakan topik yang cocok dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor.

Jaksa Agung menyampaikan, jenis-jenis tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian perekonomian antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana penipuan keuangan, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, tindak pidana penyelundupan dan perdagangan narkotika, tindak pidana perdagangan ilegal, tindak pidana penggelapan pajak, dan lain sebagainya.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana yang merugikan perekonomian negara pada dasarnya dapat mengakibatkan efek merusak yang sangat luas, tidak hanya keuangan negara namun lebih dari itu contohnya hilangnya dana publik, penurunan kepercayaan investor, penurunan pendapatan fiskal, dan ketidakstabilan ekonomi yang berimbas pada keadaan perekonomian Indonesia,”

imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, Kejaksaan telah beberapa kali menangani kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Seperti perkara importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO).

Dalam penanganan perkara tersebut diperlukan penghitungan kerugian perekonomian negara guna pemenuhan atau pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara.


“Saat ini, fokus utama Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara adalah bagaimana cara untuk menyelamatkan dan memulihkan kerugian yang telah terjadi tersebut,”
ucap Jaksa Agung.

story.kejaksaan.go.id

Selain UU TPK, Jaksa Agung mengungkap bahwa Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC), melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC).

Pada aturan itu, Indonesia setuju dengan peningkatan hubungan kerja sama pada sektor internasional dalam hal pelacakan, penyitaan, pembekuan, dan pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan oleh pelaku tindak pidana korupsi ke luar negeri.

“Oleh karena itu, Kejaksaan patut bersyukur atas lahirnya Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari Kejaksaan, karena dapat membantu Kejaksaan dalam merestorasi dampak merusak akibat kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara akibat dari tindak pidana,”
imbuh Jaksa Agung.

story.kejaksaan.go.id

Jaksa Agung juga menyampaikan paradigma Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi telah mengalami transformasi. Jika semula menggunakan paradigma follow the suspect atau hanya mengejar pelakunya saja, menjadi paradigma follow the money and follow the asset demi mengoptimalkan pemulihan dan pengembalian kerugian negara.

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan untuk optimalisasi pemulihan terhadap kerugian perekonomian negara. Di antaranya yaitu pemberlakuan 'asas pencemar membayar' yang diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan tersebut membahas bahwa "asas ‘pencemar membayar’ adalah setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan”.

Menurut Jaksa Agung, tema tersebut merupakan topik yang cocok dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor.

"Sebenarnya terdapat dua instrumen yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Namun, kedua instrumen tersebut belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara dengan maksimal,” ujar Jaksa Agung.

Menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional yang secara efektif berlaku pada 2 Januari 2026, Jaksa Agung berpesan untuk bersiap dengan berbagai ketentuan baru yang diatur dalam beleid tersebut.

Salah satunya yaitu adanya instrumen pemulihan kerugian perekonomian negara melalui pembayaran ganti kerugian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Nasional.

“Konsepsi pembayaran ganti kerugian dalam ketentuan ini sebenarnya sama dengan restitusi tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang membedakan hanya adressat-nya, dimana Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban fokus pada saksi dan korban, sedangkan dalam KUHP Nasional lebih luas, termasuk ganti kerugian terhadap negara,”

imbuh Jaksa Agung.

Konsep ganti rugi untuk kerugian perekonomian negara juga dapat ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata. Namun bagi Jaksa Agung, hal itu memberi kesan bahwa sistem peradilan pidana yang ada saat ini tidak mampu mewujudkan salah satu tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf c KUHP Nasional yakni memulihkan keseimbangan.

“Terobosan atas pemidanaan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara merupakan perwujudan dan komitmen negara dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan negara. Salah satu bentuk perwujudan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat adalah dengan mengonstruksikan pemidanaan yang tepat bagi pelaku korupsi yang telah merugikan perekonomian negara,”

tutur Jaksa Agung.

Terlebih, dengan wewenang Central Authority dalam pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI secara integral bertujuan untuk memulihkan perekonomian negara akan memberikan legitimasi atas pemulihan perekonomian negara yang pasti.

“Saya sampaikan bahwa pembebanan kepada pelaku tindak pidana berupa perampasan aset sebagai langkah progresif atas pengembalian kerugian perekonomian negara bukan hanya menjadi suatu angan-angan belaka, namun harus menjadi suatu keniscayaan,” pungkas Jaksa Agung.

Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
Pesan Menteri PANRB untuk Insan Adhyaksa dalam Transformasi Tata Kelola Kejaksaan
Pesan Menteri PANRB untuk Insan Adhyaksa dalam Transformasi Tata Kelola Kejaksaan

Kejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang memiliki formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling besar pada tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas, Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya
Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas, Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya

SOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Gandeng World Bank-KDI untuk Digitalisasi Peradilan Indonesia
Kejaksaan RI Gandeng World Bank-KDI untuk Digitalisasi Peradilan Indonesia

Pertemuan ini diharapkan menjadi kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aplikasi Simpelmonev Pidsus, Solusi Digital Optimalisasi PNBP Kejaksaan
Aplikasi Simpelmonev Pidsus, Solusi Digital Optimalisasi PNBP Kejaksaan

Implementasinya akan dilakukan di seluruh Satuan Kerja Kejaksaan se-Indonesia pada Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Jampidmil untuk Penanganan Perkara Koneksitas
Kolaborasi Jampidmil untuk Penanganan Perkara Koneksitas

Memperkuat sinergi antar-penegak hukum untuk mendukung penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan peradilan militer.

Baca Selengkapnya
JAM-Datun Kejaksaan Agung Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Bali, Termasuk Warga Negara Asing
JAM-Datun Kejaksaan Agung Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Bali, Termasuk Warga Negara Asing

program memberikan pelayanan hukum gratis, khususnya ke masyarakat lokal dan warga negara asing di Bali yang menghadapi permasalahan hukum.

Baca Selengkapnya
Gelar Seleksi Chainalysis Reactor untuk Tangani Kejahatan Aset Digital dan Kripto, JAM-Pidum dan STIH Adhyaksa Cari 30 Jaksa Terbaik
Gelar Seleksi Chainalysis Reactor untuk Tangani Kejahatan Aset Digital dan Kripto, JAM-Pidum dan STIH Adhyaksa Cari 30 Jaksa Terbaik

Seleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik

Baca Selengkapnya
Kejati Kepulauan Riau Luncurkan 2 Aplikasi Pelayanan Masyarakat, Bisa Laporkan Mafia Pelabuhan dan Bandara
Kejati Kepulauan Riau Luncurkan 2 Aplikasi Pelayanan Masyarakat, Bisa Laporkan Mafia Pelabuhan dan Bandara

Dua aplikasi ini bukan hanya sekedar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen Kejati Kepri memberikan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Serangan Siber Marak, Jaksa Diberi Pelatihan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi
Serangan Siber Marak, Jaksa Diberi Pelatihan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi

Pelatihan ini diikuti perwakilan dari Kejaksaan Tinggi seluruh daerah, yang menjadi pionir dalam implementasi perlindungan data di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya
Ramah Kelompok Rentan, Kejati Sumsel Sabet Penghargaan Kementerian PAN RB
Ramah Kelompok Rentan, Kejati Sumsel Sabet Penghargaan Kementerian PAN RB

Berbagai fasilitas Kejati Sumsel yang ramah terhadap kelompok rentan antara lain, ruang pelayanan yang nyaman, area Parkir dengan simbol tanda parkir Khusus.

Baca Selengkapnya
Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola: Konsultasi Hukum Gratis, Bisa Bayar dan Ambil Tilang di Hari Libur
Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola: Konsultasi Hukum Gratis, Bisa Bayar dan Ambil Tilang di Hari Libur

Dengan Si Mola, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari pengambilan tilang hingga konsultasi hukum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Resmikan RS Adhyaksa di Banten, Jamintel Ungkap Ada Fasilitas Khusus Kesehatan Yustisial
Kejaksaan Resmikan RS Adhyaksa di Banten, Jamintel Ungkap Ada Fasilitas Khusus Kesehatan Yustisial

Rumah Sakit Adhyaksa Banten dapat memberikan layanan kesehatan unggulan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Inovasi Terbaru Kejaksaan: Hadirkan Aplikasi untuk Awasi Pilkada 2024
Inovasi Terbaru Kejaksaan: Hadirkan Aplikasi untuk Awasi Pilkada 2024

Aplikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan dalam melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jampidum Gelar In House Training, Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting dan Kualitas Penanganan Perkara
Jampidum Gelar In House Training, Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting dan Kualitas Penanganan Perkara

Tantangan di bidang hukum semakin kompleks, memerlukan kemampuan Jaksa untuk menganalisis dan mengimplementasikan unsur-unsur pasal secara cermat dan tepat.

Baca Selengkapnya
Inovasi Kejati Riau untuk Pelaku Tindak Pidana Penerima Restorative Justice Lewat RJ Multi Guna
Inovasi Kejati Riau untuk Pelaku Tindak Pidana Penerima Restorative Justice Lewat RJ Multi Guna

Program RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya

Baca Selengkapnya
PERSAJA Dorong Pembentukan Pranata Kesehatan Jiwa di Lingkungan Kejaksaan untuk Ciptakan Aparatur yang Sehat, Profesional, dan Berintegritas
PERSAJA Dorong Pembentukan Pranata Kesehatan Jiwa di Lingkungan Kejaksaan untuk Ciptakan Aparatur yang Sehat, Profesional, dan Berintegritas

Dalam kondisi mental yang baik, aparatur Kejaksaan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam penegakan hukum

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Asisten Manager Mutu Terkait Korupsi Tol Japek
Kejagung Periksa Asisten Manager Mutu Terkait Korupsi Tol Japek

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan RI Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus 109 Ton Emas
Kejaksaan Periksa 3 Saksi Kasus 109 Ton Emas

Para tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan.

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo
Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo

Program ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dorong Pencegahan Tipikor di Sektor Infrastruktur dengan Prinsip Good Corporate Governance
JAM-Intelijen Dorong Pencegahan Tipikor di Sektor Infrastruktur dengan Prinsip Good Corporate Governance

JAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, Salah Satunya Dirut PT Antam 2019
Kejaksaan RI Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, Salah Satunya Dirut PT Antam 2019

JAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi, terkait kasus 109 ton emas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Kepala Proyek sebagai Saksi Kasus Pembangunan Tol Japek
Kejagung Periksa 3 Kepala Proyek sebagai Saksi Kasus Pembangunan Tol Japek

JAM PIDSUS memeriksa tiga saksi terkait korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya