

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuat terobosan dalam penanganan lanjutan perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dari program keadilan restoratif atau restorative justice. Inovasi yang dihadirkan berupa RJ Multi Guna.
Program ini terlaksana setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama Wakil Kepala Kejati Riau dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Riau, Kepala UPPK Kemenaker Pekanbaru, Diresktur RSJ Tampan, Kepala Baznas Riau, dan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di ruang rapat Wakajati Riau, Selasa, 10 September 2024.
Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan program lanjutan dari program Restorative Justice yang telah ada dalam rangka penangan perkara tindak pidana OHARDA dan/atau tindak pidana Narkotika melalui RJ Multiguna secara terpadu dan sinergis dalam kemanfaatan hukum jangka panjang.
Lebih jauh, perjanjian Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan, optomalisasi pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang ada pada para pihak dalam penyelenggaraan program RJ MULTI GUNA bagi klien dengan memberikan pelatihan kerja dan bantuan permodalan dan pengawasan.
Dengan bekal yang telah diberikan tersebut diharapkan klien tidak mengulangi perbuatannya dan dapat diterima Kembali dimasyarakat.
Melalui RJ Multi Guna juga diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Provinsi Riau yang sejalan dengan program Prioritas Nasional.
Program penyelenggaran RJ Multiguna merupakan suatu program penyelesaian perkara dengan pendekatan kearifan lokal yang mengarah kepada perbaikan. Berbagai sisi dipertimbangkan termasuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ekonomi, pendanaan, kejiwaan, dan perspektif budaya.
Wakajati Riau Rini Hartaty, S.H., M.H., mengharapkan program ini bisa diaplikaskan di seluruh kejaksaan negeri di Riau.
"Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, perlu dukungan berbagai pihak, " kata Wakajati Riau.
Selama tiga bulan terakhir, Kejati Riau telah menyelesaikan 29 kasus lewat keadilan restoratif.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) digelar secara hybrid yang dihadiri oleh Aspidum, Kabag TU/Koordinator bersama para pejabat perwakilan masing-masing lembaga dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kajari beserta jajaran bersama para stakeholder di daerah.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang memiliki formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling besar pada tahun anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga menghimpun penerimaan negara berupa PNBP lebih dari Rp2 triliun
Baca SelengkapnyaJelang penutupan tahun, Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers akhir tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024*
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id