

Kejaksaan Negeri Pacitan gencar dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Baru-baru ini, Kejari Pacitan launching program baru bernama 'NGOJEK' yang merupakan singkatan dari Ngobrol Bareng Jekso.
Program ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum. NGOJEK kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Tegalombo.
Obrolan santai tersebut dihadiri oleh camat dan kepala desa se-Kecamatan Tegalombo. Isu menarik yang dibahas dalam acara tersebut adalah perkawinan di bawah umur. Kepala Desa seringkali menghadapi keluhan dari warganya yang meminta rekomendasi untuk pelaksanaan pernikahan, meskipun anak yang akan menikah masih di bawah umur.
Jika rekomendasi tidak diberikan, Kepala Desa dianggap tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dianggap melanggar hak asasi orang untuk menikah. Bahkan, ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab memprovokasi agar Kepala Desa tetap memberikan rekomendasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menyampaikan keprihatinannya mendengar keluhan dari masyarakat itu. “Saya seringkali mendengar keluhan itu dan menjadi keprihatinan saya selaku Kajari Pacitan dan salah satu unsur aparat penegak hukum.”
jelas Kajari Pacitan.
Pengertian 'melakukan' atau 'membiarkan' dalam pasal ini adalah bahwa subyek hukum yang melakukan tindakan secara aktif (melakukan atau membiarkan), dapat diilustrasikan sebagaimana berikut:
Misalnya 'anak' di bawah asuhan ayah/ibu tiri memaksa anak melakukan perkawinan (subyek hukum aktif), sedangkan ayah/ibu kandungnya mengetahui bahkan secara diam-diam menyetujui, maka ayah/ibu kandung (subyek hukum pasif) secara hukum keduanya dapat dipidana baik ayah/ibu tiri dan ayah/ibu tiri kandung.
Pasal 10 Ayat (2) menyebutkan "Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
(a) perkawinan Anak;
(b) pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
(c) pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.”
Dengan begitu tegas dijelaskan dalam ayat (2), bahwa memaksa melakukan perkawinan terhadap anak adalah dilarang. Yang dimaksud dengan 'Anak' secara tegas dijelaskan dalam pasal 1 angka 5 menjelaskan 'seseorang yang belum berumur 18 tahun', sehingga jelas larangan untuk memaksa sesorang belum berumur 18 tahun melanggar hukum.
Sementara dalam huruf b disebutkan 'mengatasnamakan praktik budaya'. Menurut Kajari Pacitan, hal ini seringkali dijadikan alasan pembenar untuk menghindari zina, sudah baligh, takut jadi perawan tua, dan lain sebagainya.
Ia menambahkan, apabila perkawinan usia di bawah 18 tahun tidak dicegah maka akan terjadi lonjakan populasi. Sebagai contoh BBC News Indonesia memberitakan dengan judul ”Pernikahan anak di Indonesia Mengkhawatirkan, permohonan Dispensasi ke Pengadilan Agama Naik 200%”.
Menurut keterangannya, di Bojonegoro, Jawa Timur, dirilis Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik Januari - November 2023 permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya mencapai 435 perkara, tahun 2021 perkara dispensasi yang masuk ada 608, lalu tahun 2022 ada 527 kasus, kebanyakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah lulusan SD dan SMP.
"Ironisnya, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya berakhir dengan perceraian, dan usia pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan saja atau tidak sampai setahun," imbuhnya.
Pertanyaan lebih lanjut yang diajukan salah satu peserta obrolan, seringkali ada warga yang meminta pengantar untuk pengajuan permohonan dispensasi nikah. Pihaknya mengaku dianggap tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat jika menolak untuk membuat surat yang dimaksud.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan larangan terkait judi online yang makin marak ditemui. Harapannya, lewat program NGOJEK ini secara bertahap bisa memastikan bahwa aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, dapat ditekan seminimal mungkin.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen, Yusaq Djunarto, sekaligus pemrakarsa program NGOJEK menyampaikan bahwa program ini sebagai upaya memberikan pemahaman terkait hukum dan pencegahan agar masyarakat tidak tersangkut masalah hukum.
Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang memiliki formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling besar pada tahun anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaSOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.
Baca SelengkapnyaPertemuan ini diharapkan menjadi kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaImplementasinya akan dilakukan di seluruh Satuan Kerja Kejaksaan se-Indonesia pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMemperkuat sinergi antar-penegak hukum untuk mendukung penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan peradilan militer.
Baca Selengkapnyaprogram memberikan pelayanan hukum gratis, khususnya ke masyarakat lokal dan warga negara asing di Bali yang menghadapi permasalahan hukum.
Baca SelengkapnyaSeleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik
Baca SelengkapnyaDua aplikasi ini bukan hanya sekedar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen Kejati Kepri memberikan pelayanan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelatihan ini diikuti perwakilan dari Kejaksaan Tinggi seluruh daerah, yang menjadi pionir dalam implementasi perlindungan data di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas Kejati Sumsel yang ramah terhadap kelompok rentan antara lain, ruang pelayanan yang nyaman, area Parkir dengan simbol tanda parkir Khusus.
Baca SelengkapnyaDengan Si Mola, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari pengambilan tilang hingga konsultasi hukum.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit Adhyaksa Banten dapat memberikan layanan kesehatan unggulan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAplikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan dalam melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTantangan di bidang hukum semakin kompleks, memerlukan kemampuan Jaksa untuk menganalisis dan mengimplementasikan unsur-unsur pasal secara cermat dan tepat.
Baca SelengkapnyaProgram RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya
Baca SelengkapnyaDalam kondisi mental yang baik, aparatur Kejaksaan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca SelengkapnyaInstrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Jaksa Agung, tema tersebut merupakan topik yang cocok dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor.
Baca SelengkapnyaYasonna menyebut, kegiatan tersebut merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Muara Enim meluncurkan sebuah inovasi baru untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat melalui program 'JAGA TANGAN'
Baca SelengkapnyaDenny mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri untuk memberikan pelayanan publik yang prima, terutama dalam bidang hukum.
Baca SelengkapnyaAplikasi ini digunakan untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id