Better experience in portrait mode.
Program ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum.

Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo

Kejaksaan Negeri Pacitan gencar dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Baru-baru ini, Kejari Pacitan launching program baru bernama 'NGOJEK' yang merupakan singkatan dari Ngobrol Bareng Jekso.

Program ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum. NGOJEK kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Tegalombo.

Obrolan santai tersebut dihadiri oleh camat dan kepala desa se-Kecamatan Tegalombo. Isu menarik yang dibahas dalam acara tersebut adalah perkawinan di bawah umur. Kepala Desa seringkali menghadapi keluhan dari warganya yang meminta rekomendasi untuk pelaksanaan pernikahan, meskipun anak yang akan menikah masih di bawah umur.

Jika rekomendasi tidak diberikan, Kepala Desa dianggap tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dianggap melanggar hak asasi orang untuk menikah. Bahkan, ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab memprovokasi agar Kepala Desa tetap memberikan rekomendasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menyampaikan keprihatinannya mendengar keluhan dari masyarakat itu. “Saya seringkali mendengar keluhan itu dan menjadi keprihatinan saya selaku Kajari Pacitan dan salah satu unsur aparat penegak hukum.”

Oleh karenanya, pada kesempatan tersebut, Kajari Pacitan memberikan penjelasan dasar hukum sebagai berikut:

Memaksa menikah anak dibawah umur dapat diancam dengan pidana, hal tersebut diatur dalam pasal 10 Undang Undang Nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan ”Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan”. 

"Pasal tersebut dapat dijelaskan adalah setiap orang (siapapun), menempatkan 'di bawah kekuasaannya atau orang lain' subyek hukumnya adalah orang tua atau siapapun, bisa orang tua tiri, orang tua angkat, bibi/paman, kakek/nenek, kakak yang penting mempunyai kekuasaan terhadap anak,"

jelas Kajari Pacitan.

Pengertian 'melakukan' atau 'membiarkan' dalam pasal ini adalah bahwa subyek hukum yang melakukan tindakan secara aktif (melakukan atau membiarkan), dapat diilustrasikan sebagaimana berikut:

Misalnya 'anak' di bawah asuhan ayah/ibu tiri memaksa anak melakukan perkawinan (subyek hukum aktif), sedangkan ayah/ibu kandungnya mengetahui bahkan secara diam-diam menyetujui, maka ayah/ibu kandung (subyek hukum pasif) secara hukum keduanya dapat dipidana baik ayah/ibu tiri dan ayah/ibu tiri kandung.

Pasal 10 Ayat (2) menyebutkan "Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
(a) perkawinan Anak;
(b) pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
(c) pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.”

Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo

Dengan begitu tegas dijelaskan dalam ayat (2), bahwa memaksa melakukan perkawinan terhadap anak adalah dilarang. Yang dimaksud dengan 'Anak' secara tegas dijelaskan dalam pasal 1 angka 5 menjelaskan 'seseorang yang belum berumur 18 tahun', sehingga jelas larangan untuk memaksa sesorang belum berumur 18 tahun melanggar hukum.

Sementara dalam huruf b disebutkan 'mengatasnamakan praktik budaya'. Menurut Kajari Pacitan, hal ini seringkali dijadikan alasan pembenar untuk menghindari zina, sudah baligh, takut jadi perawan tua, dan lain sebagainya.

"Menurut saya praktik budaya seperti itu harusnya sudah ditinggalkan. Alasan tersebut mungkin relevan untuk 40 atau 50 tahun yang lalu karena tingkat pendidikan dan ekonomi saat itu masih rendah. Akan tetapi saat ini sudah tidak relavan lagi, upaya Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menghendaki anak-anak kita dapat menuntaskan pendidikan minimal 12 tahun sehingga anak-anak kita sudah matang secara psikologis dan fisik," ujar Kajari Pacitan, Eri Yudianto.

Ia menambahkan, apabila perkawinan usia di bawah 18 tahun tidak dicegah maka akan terjadi lonjakan populasi. Sebagai contoh BBC News Indonesia memberitakan dengan judul ”Pernikahan anak di Indonesia Mengkhawatirkan, permohonan Dispensasi ke Pengadilan Agama Naik 200%”.

Menurut keterangannya, di Bojonegoro, Jawa Timur, dirilis Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik Januari - November 2023 permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya mencapai 435 perkara, tahun 2021 perkara dispensasi yang masuk ada 608, lalu tahun 2022 ada 527 kasus, kebanyakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah lulusan SD dan SMP.

"Ironisnya, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya berakhir dengan perceraian, dan usia pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan saja atau tidak sampai setahun," imbuhnya.

Pertanyaan lebih lanjut yang diajukan salah satu peserta obrolan, seringkali ada warga yang meminta pengantar untuk pengajuan permohonan dispensasi nikah. Pihaknya mengaku dianggap tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat jika menolak untuk membuat surat yang dimaksud.


Atas pertanyaan tersebut, Kajari Pacitan menjelaskan bahwa kewajiban Kepala Desa adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya. Akan tetapi tidak melanggar hukum.

Menurutnya langkah yang perlu diambil adalah Kepala Desa memberikan saran untuk menunda perkawinan dan mengoptimalkan waktu belajar terhadap anak minimal 12 tahun pendidikan sebagaimana yang dianjurkan Pemerintah.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan larangan terkait judi online yang makin marak ditemui. Harapannya, lewat program NGOJEK ini secara bertahap bisa memastikan bahwa aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, dapat ditekan seminimal mungkin.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen, Yusaq Djunarto, sekaligus pemrakarsa program NGOJEK menyampaikan bahwa program ini sebagai upaya memberikan pemahaman terkait hukum dan pencegahan agar masyarakat tidak tersangkut masalah hukum. 

Tak hanya masalah perkawinan dini, dalam kegiatan ini juga dibahas masalah yang dialami desa, strategi pemberdayaan dan pembangunan desa serta untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial menjelang pemilukada.

“Saya berpesan kepada seluruh kepala desa dan jajarannya untuk netral dalam pemilu dan sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk tidak ikut andil dalam tahapan kampanye pemilu,” jelas Yusaq Djunarto.
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum
Kerugian Negara Capai Rp1,3 T Setahun, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Takkan Lolos Jerat Hukum

Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi

Baca Selengkapnya
Pesan Menteri PANRB untuk Insan Adhyaksa dalam Transformasi Tata Kelola Kejaksaan
Pesan Menteri PANRB untuk Insan Adhyaksa dalam Transformasi Tata Kelola Kejaksaan

Kejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang memiliki formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling besar pada tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas, Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya
Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas, Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya

SOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Gandeng World Bank-KDI untuk Digitalisasi Peradilan Indonesia
Kejaksaan RI Gandeng World Bank-KDI untuk Digitalisasi Peradilan Indonesia

Pertemuan ini diharapkan menjadi kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aplikasi Simpelmonev Pidsus, Solusi Digital Optimalisasi PNBP Kejaksaan
Aplikasi Simpelmonev Pidsus, Solusi Digital Optimalisasi PNBP Kejaksaan

Implementasinya akan dilakukan di seluruh Satuan Kerja Kejaksaan se-Indonesia pada Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Jampidmil untuk Penanganan Perkara Koneksitas
Kolaborasi Jampidmil untuk Penanganan Perkara Koneksitas

Memperkuat sinergi antar-penegak hukum untuk mendukung penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan peradilan militer.

Baca Selengkapnya
JAM-Datun Kejaksaan Agung Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Bali, Termasuk Warga Negara Asing
JAM-Datun Kejaksaan Agung Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Bali, Termasuk Warga Negara Asing

program memberikan pelayanan hukum gratis, khususnya ke masyarakat lokal dan warga negara asing di Bali yang menghadapi permasalahan hukum.

Baca Selengkapnya
Gelar Seleksi Chainalysis Reactor untuk Tangani Kejahatan Aset Digital dan Kripto, JAM-Pidum dan STIH Adhyaksa Cari 30 Jaksa Terbaik
Gelar Seleksi Chainalysis Reactor untuk Tangani Kejahatan Aset Digital dan Kripto, JAM-Pidum dan STIH Adhyaksa Cari 30 Jaksa Terbaik

Seleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik

Baca Selengkapnya
Kejati Kepulauan Riau Luncurkan 2 Aplikasi Pelayanan Masyarakat, Bisa Laporkan Mafia Pelabuhan dan Bandara
Kejati Kepulauan Riau Luncurkan 2 Aplikasi Pelayanan Masyarakat, Bisa Laporkan Mafia Pelabuhan dan Bandara

Dua aplikasi ini bukan hanya sekedar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk nyata komitmen Kejati Kepri memberikan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Serangan Siber Marak, Jaksa Diberi Pelatihan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi
Serangan Siber Marak, Jaksa Diberi Pelatihan Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi

Pelatihan ini diikuti perwakilan dari Kejaksaan Tinggi seluruh daerah, yang menjadi pionir dalam implementasi perlindungan data di masing-masing wilayah.

Baca Selengkapnya
Ramah Kelompok Rentan, Kejati Sumsel Sabet Penghargaan Kementerian PAN RB
Ramah Kelompok Rentan, Kejati Sumsel Sabet Penghargaan Kementerian PAN RB

Berbagai fasilitas Kejati Sumsel yang ramah terhadap kelompok rentan antara lain, ruang pelayanan yang nyaman, area Parkir dengan simbol tanda parkir Khusus.

Baca Selengkapnya
Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola: Konsultasi Hukum Gratis, Bisa Bayar dan Ambil Tilang di Hari Libur
Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola: Konsultasi Hukum Gratis, Bisa Bayar dan Ambil Tilang di Hari Libur

Dengan Si Mola, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari pengambilan tilang hingga konsultasi hukum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Resmikan RS Adhyaksa di Banten, Jamintel Ungkap Ada Fasilitas Khusus Kesehatan Yustisial
Kejaksaan Resmikan RS Adhyaksa di Banten, Jamintel Ungkap Ada Fasilitas Khusus Kesehatan Yustisial

Rumah Sakit Adhyaksa Banten dapat memberikan layanan kesehatan unggulan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Inovasi Terbaru Kejaksaan: Hadirkan Aplikasi untuk Awasi Pilkada 2024
Inovasi Terbaru Kejaksaan: Hadirkan Aplikasi untuk Awasi Pilkada 2024

Aplikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan dalam melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jampidum Gelar In House Training, Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting dan Kualitas Penanganan Perkara
Jampidum Gelar In House Training, Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting dan Kualitas Penanganan Perkara

Tantangan di bidang hukum semakin kompleks, memerlukan kemampuan Jaksa untuk menganalisis dan mengimplementasikan unsur-unsur pasal secara cermat dan tepat.

Baca Selengkapnya
Inovasi Kejati Riau untuk Pelaku Tindak Pidana Penerima Restorative Justice Lewat RJ Multi Guna
Inovasi Kejati Riau untuk Pelaku Tindak Pidana Penerima Restorative Justice Lewat RJ Multi Guna

Program RJ Multi Guna diharapkan bisa membantu pelaku tindak pidana yang kasusnya dihentikan lewat restorative justice bisa kembali berdaya

Baca Selengkapnya
PERSAJA Dorong Pembentukan Pranata Kesehatan Jiwa di Lingkungan Kejaksaan untuk Ciptakan Aparatur yang Sehat, Profesional, dan Berintegritas
PERSAJA Dorong Pembentukan Pranata Kesehatan Jiwa di Lingkungan Kejaksaan untuk Ciptakan Aparatur yang Sehat, Profesional, dan Berintegritas

Dalam kondisi mental yang baik, aparatur Kejaksaan dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam penegakan hukum

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo
Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo

Program ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Dorong Pencegahan Tipikor di Sektor Infrastruktur dengan Prinsip Good Corporate Governance
JAM-Intelijen Dorong Pencegahan Tipikor di Sektor Infrastruktur dengan Prinsip Good Corporate Governance

JAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Sampaikan Konsep Penting dalam Pemidanaan untuk Pulihkan Kerugian Ekonomi Negara
JAM-Pidsus Sampaikan Konsep Penting dalam Pemidanaan untuk Pulihkan Kerugian Ekonomi Negara

Instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Ulas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Rugikan Ekonomi Negara
Jaksa Agung RI Ulas Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Rugikan Ekonomi Negara

Menurut Jaksa Agung, tema tersebut merupakan topik yang cocok dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor.

Baca Selengkapnya
Menkumham: Kejaksaan Punya Posisi Strategis dalam Transformasi KUHP Baru
Menkumham: Kejaksaan Punya Posisi Strategis dalam Transformasi KUHP Baru

Yasonna menyebut, kegiatan tersebut merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum

Baca Selengkapnya
Program 'JAGA TANGAN' Diluncurkan Kejari Muara Enim, Inovasi Baru Atasi Masalah Ketahanan Pangan
Program 'JAGA TANGAN' Diluncurkan Kejari Muara Enim, Inovasi Baru Atasi Masalah Ketahanan Pangan

Kejaksaan Negeri Muara Enim meluncurkan sebuah inovasi baru untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat melalui program 'JAGA TANGAN'

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Rilis Aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk Warga Miskin
Kejati Kepri Rilis Aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk Warga Miskin

Denny mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri untuk memberikan pelayanan publik yang prima, terutama dalam bidang hukum.

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri Lakukan Sosialisasi Aplikasi SILAT untuk Pembayaran Uang Pengganti Perkara Korupsi
Kejati Kepri Lakukan Sosialisasi Aplikasi SILAT untuk Pembayaran Uang Pengganti Perkara Korupsi

Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi.

Baca Selengkapnya