

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
Sebagai langkah konkrit, Kejati Jatim telah menerapkan 10 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur berbagai aspek kegiatan operasional di Cabang Rutan kelas I yang berada di bawah naungan Kejati Jatim.
1. SOP Kunjungan Online, dimana SOP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kunjungan secara daring, mulai dari pendaftaran, proses validasi data, hingga pelaksanaan kunjungan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada keluarga tahanan, sekaligus menjaga keamanan.
2. SOP Penjagaan Ruang Kunjungan, dimana prosedur ini memastikan bahwa ruang kunjungan, baik fisik maupun daring, diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas.
3. SOP Penggeledahan Pengunjung, dimana setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang masuk ke dalam lingkungan Rutan.
4. SOP Pemeriksaan Orang, dimana pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap tahanan atau pengunjung sesuai protokol yang berlaku untuk menjamin keamanan.
6. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, dimana pengeluaran tahanan dilakukan sesuai jadwal dan dokumen pelimpahan yang sah dan dilakukan pengawalan ketat dari petugas untuk menjamin kelancaran proses ini.
7. SOP Penggeledahan Barang, dimana setiap barang yang masuk ke dalam area Rutan dilakukan pemeriksaan secara detail untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
8. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Kepentingan Persidangan, dimana proses pengeluaran tahanan menuju lokasi persidangan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
9. SOP Pengeluaran Tahanan untuk Berobat Keluar Cabang Rutan ke Rumah Sakit dalam Kondisi Darurat, dimana tahanan yang memerlukan penanganan medis darurat akan dikeluarkan berdasarkan rekomendasi medis, dengan pengawalan ketat oleh petugas.
10. SOP Pemeriksaan Barang, dimana barang-barang yang akan masuk atau keluar dari Cabang Rutan diperiksa secara rinci untuk memastikan keamanan dan kelayakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL mengatakan, dengan diterapkannya SOP ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional Rutan, menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Selain itu juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tahanan dan keluarga, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dalam Rutan serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rutan.
SOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.
' . $feedValue['description'] . '
kata Mia Amiati.
Langkah inovatif Kejati Jatim ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pemerhati hukum. Mereka menilai bahwa SOP dalam pengelolaan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim ini dapat menjadi model bagi pengelolaan Rutan di daerah lain.
Dengan penerapan SOP ini, diharapkan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim dapat menjadi contoh pengelolaan Rutan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak tahanan.
Kejati Jatim berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SOP ini agar sistem peradilan pidana di Jawa Timur semakin baik, aman, transparan, dan akuntabel.
Kejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang memiliki formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling besar pada tahun anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan tersebut, Jampidum memberikan ulasan terhadap orasi ilmiah Mia Amiati.
Baca SelengkapnyaMia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diperoleh dari kegiatan Pasca Award 2024 oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (SPS UNAIR)
Baca SelengkapnyaUntuk itu diharapkan agar PT Petrokimia Gresik senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaKajati Jatim berharap anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara
Baca SelengkapnyaSOP ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menitikberatkan pada pelayanan yang humanis dan profesional.
Baca SelengkapnyaMenunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilaksanakan bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024
Baca Selengkapnya“Guru adalah garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi muda."
Baca SelengkapnyaPertemuan ini diharapkan menjadi kolaborasi berkelanjutan demi mewujudkan transformasi digital dalam sistem peradilan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaImplementasinya akan dilakukan di seluruh Satuan Kerja Kejaksaan se-Indonesia pada Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMemperkuat sinergi antar-penegak hukum untuk mendukung penyelesaian perkara pidana dan koneksitas di lingkungan peradilan militer.
Baca Selengkapnyaprogram memberikan pelayanan hukum gratis, khususnya ke masyarakat lokal dan warga negara asing di Bali yang menghadapi permasalahan hukum.
Baca SelengkapnyaKesantunan berbahasa dan penggunaan bahasa yang tepat dan jelas memiliki peranan penting.
Baca SelengkapnyaSeleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik
Baca Selengkapnyakeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca SelengkapnyaKegiatan ini menunjukan insan Adhyaksa tidak hanya peduli terhadap unsur keadilan dalam penanganan perkara tapi juga kepedulian kepada lingkungan
Baca SelengkapnyaPameran ini mengangkat tema Ways Of Dreaming, yang menggambarkan berbagai cara dan interpretasi seniman dalam mengeksplorasi mimpi dan harapan.
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id