

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024.
Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH., CMA., CSSL menjelaskan, tindakan tegas itu mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penahanan tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.
ujar Mia Amiati dalam keterangannya.
Adapun beberapa tindakan yang telah dilakukan Kejati Jatim antara lain menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Senin 9 Desember 2024 dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain, yakni BN, SI, dan TN, dengan total kerugian negara yang diungkap mencapai Rp21,1 miliar, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).
Pada kasus lainnya, Kejati juga menetapkan empat tersangka, yaitu MFH, S, INA, dan DJA, atas kasus korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember tahun 2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp125,9 miliar.
Langkah Penindakan Kejari Se-Jatim
Kejari di seluruh Jawa Timur turut melakukan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
Berikut adalah beberapa kasus yang berhasil ditangani:
1. Kejari Nganjuk: Menahan tersangka M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2023.
2. Kejari Kota Blitar: Menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 untuk pembangunan IPAL
3. Kejari Kota Mojokerto: Melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto, dengan kerugian negara Rp29,1 miliar.
4. Kejari Ponorogo: Menahan DW, Kepala Desa Crabak, serta menyita empat bus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
6. Kejari Lumajang: Menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.
7. Kejari Kabupaten Malang: Menyita dokumen terkait penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.
8. Kejari Kabupaten Blitar: Menahan YW dan AS dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Selain itu, Kejari Tuban, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sampang turut melaksanakan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terkait sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Kajati Jatim juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara cepat, transparan, dan akuntabel guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Melalui penindakan serentak ini, Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim menunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Momentum Harkodia 2024 ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi dan membangun Indonesia yang maju dan bebas dari kejahatan luar biasa ini.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id