

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaporkan kinerja positif di berbagai bidang yang telah dilakukan institusinya sepanjang tahun 2024. Salah satunya capaian pengembalian keuangan negara senilai Rp2,5 triliun dalam bentuk denda dan Rp34,7 miliar berupa uang pengganti dari penanganan tindak pidana khusus.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH., MH,, CMA., CSSL, dalam konferensi pers Capaian Kinerja dan Rakerda Kejati Jatim Tahun 2024 di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri mengatakan capaian kinerja ini menunjukan bahwa lembaga ini telah menjalankan tugas dengan baik dan berkontribusi signifikan bagi penegakan hukum di Jatim.
"Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Jatim, serta dukungan dari berbagai pihak," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati pada Selasa, 17 Desember 2024.
Capaian kinerja tahun 2024 dari masing-masing bidang di Kejati Jatim di antaranya Bidang Pembinaan yang telah menyerap pagu anggaran Rp124.672.924.322 atau 94,34% dari alokasi PAGU anggaran Rp 132.158.375.000. Sementara penyerapan seluruh wilayah Kejati Jatim mencapai Rp 438.799.940.572 atau 99,11%.
Masih dari Bidang Pembinaan, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Wilayah Kejati Jatim sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 69.363.916.100. Sumber utama penerimaan berasal dari denda tilang, penyelesaian uang pengganti tindak pidana korupsi serta penjualan barang rampasan.
Sementara itu untuk Bidang Intelijen, Kejati Jatim telah melaksanakan 407 kegiatan pengamanan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) maupun Daerah dengan total nilai kontrak mencapai Rp14 triliun lebih. Kegiatan pengamanan itu terdiri dari Kejati Jatim sebanyak 115 kegiatan dan Kejari sebanyak 292 kegiatan.
Bidang Intelijen Kejati Jatim juga telah melakukan pengamanan terhadap 7 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemasangan gelang tahanan kepada 5 orang.
Seksi Penerangan Hukum dan Humas yang merupakan bagian dari Bidang Intelijen Kejati Jatim juga telah menjalankan 4 kegiatan Jaksa Menyapa di RRI, 10 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan jumlah 7.000 audiens dan 3 kegiatan Penerangan Hukum dengan jumlah 1200 audiens.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kajati Jatim melaporkan institusinya telah melakukan penanganan 17.232 prapenuntutan perkara, 11.928 penuntutan perkara, 1.476 upaya hukum, dan 10.439 eksekusi perkara.
Dalam program penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, Kejati telah memberikan persetujuan terhadap 373 perkara selama tahun 2024. Sehingga total persetujuan restorative justice yang sudah diberikan Kejati sejak tahun 2020 mencapai 913 perkara.
Untuk mendukung program restorative justice juga dilakukan pembangunan rumah Restorative Justice sebanyak 1.740 unit dan balai rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 25 unit.
Kejati Jatim juga melaporkan masih terdapat 17 terpidana mati yang belum dieksekusi hingga akhir tahun 2024. Sebagian besar kasus hukum yang menjerat terpidana mati ini terkait tindak pidana pembunuhan, yang di antaranya pembunuhan dengan sadis.
Kajati Jatim mengatakan belum direalisasikannya pidana mati untuk 17 orang dikarenakan ada sejumlah faktor, salah satunya menunggu tata kelola.
"Kami masih menunggu adanya petunjuk serentak dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Kajati Jatim yang menyadari program penindakan itu akan menjadi tunggakan bagi Kejati Jawa Timur pada masa mendatang.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jatim mencatat sedang menangani 181 perkara di tahap penyelidikan, 145 perkara tahap penyidikan, 296 perkara Prapenuntutan, 182 perkara penuntutan, dan telah mengeksekusi 192 perkara.
Untuk penanganan Tindak Pidana Khusus Lainnya seperti perpajakan, kepabeanan dan cukai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Jatim mencatat terdapat 52 perkara tahap prapenuntutan, 40 perkara sudah masuk tahap penuntutan, dan 56 perkara telah dieksekusi.
Dari penanganan perkara tindak pidana khusus tersebut, Kejati Jatim telah melakukan pengembalian keuangan negara berupa denda senilai Rp 2,500 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 34,7 miliar.
Beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat di antaranya dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA, yang diduga merugikan keuangan negara Rp21.153.475.000, US$265.300, dan US$ 40 ribu yang saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Untuk bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Tim jaksa dari Kejati Jatim telah melakukan pendampingan hukum untuk 876 Kegiatan, bantuan hukum litigasi sebanyak 110 kegiatan, dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 8.042 kegiatan.
Bidang Datun Kejati Jatim juga telah melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 260 miliar dan penyelamatan keuangan negara Rp 174,8 miliar.
Sepanjang 2024, Kejati Jatim juga menerima sebanyak 111 laporan pengaduan (Lapdu) dan 2 Lapdu sisa tahun 2023 yang dilakukan Bidang Pengawasan. Dari jumlah 113 lapdu tersebut, telah diselesaikan 109 lapdu dan tersisa 4 lapdu.
Bidang Pengawasan Kejati Jatim juga telah menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada 1 orang, sedang 5 orang, dan berat 4 orang.
Khusus untuk Bidang Tindak Pidana Militer, Kejati Jatim selama tahun 2024 melakukan penanganan perkara koneksitas pada tahap penyelidikan sebanyak 1 perkara, prapenuntutan 2 perkara, penuntutan 2 perkara, dan tahap eksekusi sebanyak 5 Perkara
Bidang Pidana Militer KejatiJatim juga berhasil meraih apresiasi dan penilaian peringkat ke-1 sebanyak 8 kali dari JAM PIDMIL berdasarkan kinerja dalam kegiatan koordinasi dan penanganan perkara koneksitas.
"Dengan berbagai prestasi yang telah diraih, diharapkan Kejati Jatim dapat terus menjadi lembaga yang terpercaya dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id