

Seorang pedagang cilok asal Sukabumi, Andi (34) yang kedapatan mencuri di Alun-Alun Kota Bogor dimaafkan oleh Kejaksaan melalui Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah mempelajari berkas perkara kasus pencurian tersebut.
Kronologinya, Andi (34) seorang pedagang cilok asal Sukabumi merantau ke Kota Bogor untuk mencari pekerjaan dengan uang saku 70 ribu dan selembar pakaian yang dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Setelah ke sana kemari mencari lowongan pekerjaan, Andi tak kunjung mendapatkannya. Ia pun kelelahan dan beristirahat di trotoar pintu masuk alun-alun Kota Bogor.
Saat itu pula, ia melihat sebuah tas milik Eko Satrio Purnomo yang diletakkan di trotoar dekat pintu alun-alun. Eko meninggalkan tasnya sekitar 3 meter dari lokasinya berdiri.
Andi pun mengambil tas itu dengan maksud untuk menyimpan pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.
Melihat aksi Andi tersebut, Eko pun langsung memanggil dan melaporkannya ke petugas Satpol PP yang sedang bertugas di Alun-Alun. Sebab di dalam tas itu terdapat handphone dan beberapa merchandise.
Berdasarkan pengakuan Andi dan penjelasan Eko Satrio, Satpol PP membawa Andi ke kantor polisi. Atas perbuatannya Andi ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasan tersangka mencuri, menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memberikan arahan tentang langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaPermohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaTiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan
Baca SelengkapnyaAdapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Baca SelengkapnyaPerkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id