
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), Selasa 1 Oktober 2024.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), Selasa 1 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang diselesaikan adalah terkait tersangka Abdul Rasyid bin Syahrani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Kejadian bermula pada 12 Maret 2024, ketika Saksi Corazon Liberty Bawole bersama Saksi Muhammad Yusuf mengunjungi rumah Saksi Fery Aris Harjanto di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Saksi Muhammad Yusuf berniat mencari pekerjaan, namun setelah mengetahui tidak ada lowongan, Yusuf kembali ke rumah tersangka Abdul Rasyid. Pukul 05.00 WIB, Yusuf meminta karung dan bantuan Rasyid untuk menjual rangka sepeda motor yang diduga dicuri dari rumah Saksi Fery Aris Harjanto.
Tersangka Abdul Rasyid, yang merasa kasihan karena Saksi Muhammad Yusuf tidak memiliki kendaraan, akhirnya membantu menjual rangka sepeda motor tersebut ke pedagang besi tua dengan harga Rp130.000. Setelah menjualnya, hasil penjualan dibagi di antara mereka berdua.
Setelah mengetahui kehilangan sepeda motor, Saksi Fery Aris Harjanto menanyai Saksi Muhammad Yusuf, yang sempat memberikan informasi motor tersebut sedang diincar oleh orang lain. Setelah menyelidiki, kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan dan akhirnya dimasukkan ke dalam proses keadilan restoratif.
Dalam proses perdamaian, tersangka Abdul Rasyid mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, bersama tim jaksa fasilitator, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, yang setelah mempelajari berkas, menyetujui permohonan tersebut. Pada 1 Oktober 2024, JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana mengesahkan keputusan penghentian penuntutan ini.
Selain kasus Abdul Rasyid, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Ahmad Fauzi bin Masrani dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Ahmad Fauzi dituduh melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca Selengkapnya"Semoga semangat transformasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan mewujudkan keadilan yang berkelanjutan".
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan tersebut, Jampidum memberikan ulasan terhadap orasi ilmiah Mia Amiati.
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui tersebut melibatkan 5 orang tersangka
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaHasil asesmen terpadu menunjukan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum telah memberikan persetujuan permohonan penyelesaian 5 perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice
Baca SelengkapnyaPersetujuan restorative justice diberikan Jaksa Agung melalui JAM-Pidum dalam ekspose virtual
Baca SelengkapnyaPara tersangka dinilai tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaPermohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id