

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative justice). Lima dari enam perkara yang disetujui berkaitan dengan kasus penganiayaan sementara satu perkara terkait kasus penadahan.
Persetujuan keadilan restoratif yang diberikan JAM-Pidum saat ekspose secara virtual pada Senin, 21 Oktober 2024, tersebut berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sebanyak tiga tersangka, serta Kejari Alor, Kejari Konawe, dan Kejari Muaro Jambi masing-masing satu tersangka
ujar JAM-Pidum
Dalam perkara permohonan yang diajukan Kejari Konawe, JAM-Pidum menyetujui penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Fahri Ramadhan alias Fahrid bin Niko. Tersangka diketahui dengan sengaja menjual sepeda motor yang diperoleh dari kejahatan seharga Rp3 juta pada 12 Mei 2024.
Sepeda motor mereka Yamaha Vega RR tersebut diketahui milik korban bernama Tarsan alias Mono yang telah hilang.
Korban mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dari anaknya yang melihat postingan ipar tersangka yang menawarkan sepeda motor di grup WhatsApp tempat kerjanya.
Usai bertemu dengan Fahrid Ramadhan, anak korban mengetahui bahwa tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil transaksi tukar tambah dengan orang lain.
Mengetahui posisi tersebut, Kepala Kejari Konawe Dr. Musafir, S.H., S.P.d., M.H. dan Kasi Pidum Tubagus Ankie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini dengan mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban dan korban yang menerima permintaan maaf meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Kepala Kejari Konawe selanjutnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum dan diajukan permohonan kepada JAM-Pidum.
Pada ekspose yang sama, JAM-Pidum juga menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dari Kejari Muna dalam kasus pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ketiga perkara tersebut melibatkan tersangka masing-masing Nursidin, Muflihun, dan Rifan.
Persetujuan restorative justice untuk perkara serupa juga diberikan kepad tersangka Fried Paulus Pesingkap, S.Kep yang diajukan Kejari Alor dan tersangka M Daffa Al Aziz Hutagalung dari Kejari Muaro Jambi.
Dalam penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif terhadap keenam perkara tersebut, JAM-Pidum memberikan persetujuannya dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Alasan lainnya adalah Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; serta Adanya respon positif dari masyarakat.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaAhli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaData jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id