
Dalam pemaparannya, perkara Tersangka Hadianto Bin Alm. M. Yunan dari Kejari Rohil bermula pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera KM-12, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
Plt. Kajati Riau Rini Hartatie, SH., MH memimpin ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,SH.,M.Hum yang diikuti Aspidum beserta jajaran secara daring dari ruang Rapat Wakajati, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam pemaparannya, perkara Tersangka Hadianto Bin Alm. M. Yunan dari Kejari Rohil bermula pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera KM-12, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam perkembangannya, Saksi Korban dan Tersangka sepakat berdamai dengan menanggung biaya pengobatan serta perbaikan kendaraan Saksi Korban sebesar Rp10 juta.
Kesepakatan ini kemudian diikuti dengan proses perdamaian yang difasilitasi jaksa fasilitor di Umah RJ Kejari Rohil, para pihak sepakat berdamai dengan disaksikan oleh tokoh adat setempat.
Setelah mencermati fakta dari hasil paparan tersebut dan menimbang bahwa penyelesaian kasus ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat sekitar, sebagaimana syarat diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara aquo.
Selain itu, JAM Pidum juga mengapresiasi positif terhadap inovasi layanan 'RJ Multiguna' yang diinisiasi Kejati Riau dalam perkara ini. Dimana program tersebut juga mampu menjawab kebutuhan Tersangka dan Saksi Korban melalui pemberdayaan dan peningkatan kemampuan/pelatihan kerja sehingga tidak saja dapat terintegrasi kembali ke masyarakat namun juga mendapat pekerjaan serta penghidupan lebih baik.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaBelasan perkara tersebut berasal dari pengajuan 12 Kejaksaan Negeri dengan menyeret 20 tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data rekapitulasi, penerimaan laporan pengaduan masyarakat periode 2020 hingga 2025 menunjukkan penurunan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosial ini turut dihadiri pengusaha nasional Jusuf Hamka yang mengapresiasi inisiatif JAM-Intelijen
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaMAKI menilai salah satu lembaga penegak hukum jarang melakukan OTT namun sekalinya digelar menemukan barang bukti Rp1 triliun
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM-Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Datun mengungkapkan hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan
Baca SelengkapnyaAdapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PIDMIL terangkum sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaBadiklat Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin berupaya mendukung program prioritas pemerintah
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada empat kegiatan utama yang dijalankan JAM-Pidum Kejaksaan RI selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id