

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) akan menganugerahkan gelar adat “Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri” kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas di Gedung Balai Adat Melayu Riau pada Selasa, 30 April 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, mengatakan, penganugerahan gelar kepada Akmal Abbas telah berdasarkan musyawarah Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Seperti tertuang dalam SK LAMR Nomor 015/LAMR/IV/2024 tentang Anugerah Gelar Adat kepada Tuanku Akmal Abbas SH MH yang ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H Marjohan Yusuf.
Taufik menyebutkan, penabalan gelar untuk Akmal Abbas telah melalui proses panjang dan penuh kecermatan, sehingga diputuskan layak diberikan gelar adat tersebut.
“Ada sekitar 5 bulan lebih kami melakukan pertimbangan sebelum dilakukannya peminangan diberikannya gelar adat terhadap beliau ini. Selain itu, juga ada usulan-usulan dari LAMR kabupaten/kota,” ungkap Taufik.
Ia menjelaskan sejumlah pertimbangan pemberian gelar adat kepada Akmal Abbas. Salah satunya karena putra asli Kuantan Singingi (Kuansing) ini dinilai banyak menorehkan prestasi dan penghargaan selama menjalankan tugasnya.
Terlebih selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa di berbagai daerah banyak prestasi yang diraihnya.
Hal ini, lanjut Taufik, sangat membanggakan bagi anak jati Riau yang dalam menjalankan tugasnya selalu memberikan yang terbaik.
“Apalagi Akmal Abbas SH MH selama 32 tahun sebagai jaksa, lebih banyak bertugas di Provinsi Riau maupun Kepulauan Riau (Kepri),” kata Taufik.
Menurutnya, Akmal Abbas sangat peduli dengan kehidupan sosial. Dia selalu menyempatkan diri untuk membantu masyarakat, baik yang terdampak banjir, maupun bencana lainnya.
Sejumlah penghargaan terkait integritas, dedikasi, dan profesionalisme pun diraih Akmal Abbas saat mengabdi sebagai jaksa.
tutur Taufik.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Riau, khususnya tokoh-tokoh di Bumi Lancang Kuning yang tergabung di LAM se-Riau.
“Tentunya salam hormat tak terhingga kepada para tokoh, para datuk-datuk yang menilai Kajati Riau Akmal Abbas SH MH layak diberikan gelar adat. Tentu ini juga kehormatan tertinggi bagi insan Kejaksaan. Kami sangat mengapresiasi penabalan gelar tersebut,” jelas Bambang.
Bambang berharap acara penabalan gelar adat kepada Kajati Riau besok berjalan lancar.
“Semoga acara besok lancar dan penuh hikmat,” harap Bambang.
Untuk diketahui, pemberian gelar adat ini merupakan yang ke-10 kalinya dilakukan oleh LAMR sejak LAMR berdiri Tahun 1970 lalu.
Sebelumnya juga ada sejumlah tokoh yang menerima gelar adat dari LAMR. Di antaranya, Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dan Ustad Abdul Somad (UAS), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan lainnya.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSelama 2024, untuk Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang.
Baca SelengkapnyaSanksi ini termasuk sanksi disiplin ringan hingga berat.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id