

Tim Bidang Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap dan mengamankan mantan pejabat bank syariah milik negara berinsial SE di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Penangkapan tersangka SE dilakukan di rumahnya di Lamper Kidul, Kota Semarang, pada Rabu, 18 Desember 2024 pukul 20.15 WIB.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, S.H., M.H., dalam keterangan pers menjelaskan, SE merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2021 pada bank syariah cabang pembantu Mataram-Majapahit.
"Tersangka SE sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB sehingga terpaksa dilakukan upaya paksa," ujar Kepala Kejati NTB.
Saat ini kasus dana KUR Bank Syariah milik Negara sudah menahan tiga orang yaitu
tersangka M dan MSN yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Tengah serta SE selaku Mantan Kepala Bank Syariah milik Negara Cabang Majapahit Mataram.
Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Selain tiga tersangka itu, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB masih melakukan pencarian terhadap satu orang tersangka berinisial MSL.
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Kasipenkum, informasi keberadaan SE diketahui setelah penyidik Pidana Khusus Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang guna mendapat bantuan untuk mengecek keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui titik lokasi tersangka SE, tim dari Kejati NTB berangkat menuju bandara Juanda Kota Surabaya pada Rabu, 18 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WITA, Setelah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang, tim menuju titik lokasi tersangka SE yang sedang berada di Lamper Kidul, Kota Semarang dan berhasil ditangkap pada pukul 20.15 WIB.
Setelah dibawa ke kantor Kejati NTB, Tersangka SE segera menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II Kuripan Lombok Barat untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id