

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP. Tersangka RP diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan penahanan RP yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan aktor pengadilan.
"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS,” tutur Kasi Penkum Kejati Jakarta.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jakarta, uang suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.
Uang suap dalam bentuk cek yang diterima RP selanjutnya diberikan kepada saksi DR untuk dicairkan atas perintah tersangka. Hasil pencairan cek diserahkan bertahap kepada RP baik melalui pengiriman transfer maupun tunai.
Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, RP harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.
Untuk diketahui, Kejati Jakarta telah menaikkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 1 April 2022. Status tersebut dinaikkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print- 1018/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Surat Penyelidikan sendiri dikeluarkan sejak 20 Desember 2021 lewat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur. Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektare.
Lahan tersebut dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.
Namun pada 2014, seorang bernama bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.
OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.
Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 127/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Tim jo No 162/PDT/2016/PT.DKI jo No. 1774 K/PDT/2017 jo No. 795 PK/PDT/2019. Pengadilan menghukum PT Pertamina membayar ganti rugi tanah sebesar Rp24,6 miliar.
Namun kemudian terungkap dua surat Verponding Indonesia dan 1 Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu. Kejaksaan menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan.
Akibat kasus tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian Rp244,6 miliar karena perusahaan tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi tersebut namun uang milik perusahaan telah disita eksekusi oleh Juru Sita PN Jakarta Timur melalui PN Jakarta Pusat dari rekening Bank BRI milik PT Pertamina.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id