

ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 6 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel menyampaikan, tersangka ini sehari-harinya berprofesi sebagai pegawai bengkel sepeda motor di Palembang. Tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima anak laki-laki di bawah umur dalam rentang waktu 2017 sampai 2023.
Saat mengalami kekerasan seksual oleh tersangka B, kelima korban itu masih berusia 8 hingga 13 tahun, yaitu ketika masih duduk di bangku SD dan SMP.
Kelimanya mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka B dengan modus diperlihatkan video tidak senonoh terlebih dahulu.
Tersangka menjalankan aksinya di bengkel motor tempatnya bekerja. Selain itu, ada yang dilakukan di rumah korban saat ditinggal pergi orang tuanya.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (4) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sebagaimana Undang-Undang tersangka terancam maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui Kasubdit IV/PPA AKBP Raswidiarti Anggraini, membenarkan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara TPKS terhadap anak-anak dengan tersangka B.
"Iya, benar. Tapi karena ini korbannya semua anak-anak, makanya kami berhati-hati dalam penanganannya dan tidak diekspose ke rekan media," ungkap AKBP Raswidiarti Anggraini.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id