

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan Marthinus Senopadang, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Pengamanan hasil kerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung itu dilakukan pada Jumat, 4 OKtober 2024 di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Marthinus Senopadang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C Di Distrik Babo dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab Teluk Bintuni senilai Rp6 miliar pada tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen Kejati Papua BNarat, Muhammad Bardan, S.H., M.H, menjelaskan Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni dalam pekerjaan tersebut anggaran telah menerima 100% pencairan dana namun volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,035 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP," ungkap Asinten Kejati Papua Barat.
Dalam proses kasasi dengan putusan tertanggal 21 Februari 2024, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasau Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan membebankan terdakwa membayar biata perkara pada tingkat Kasasi senilai Rp2,5 juta.
Dengan keputusan MA itu, penuntut umum melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10/PID.TPK/2023/PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023. Dalam amarnya disebutkan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta atau pidana kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 76,5 juta paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa dan pidana penjara 1,5 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi pembayaran uang pengganti.
Sesuai keputusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah tiga kali melakukan pemanggilan untuk dieksekusi namun tidak pernah diindahkan. Terdakwa akhirnya dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya tertangkap di Makassar.
Dalam perkara yang sama telah dieksekusi 2 orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni. Sementara Terdakwa Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id