

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., mengharapkan para penyidik tidak ragu dalam melakukan asset tracing (penelusuran aset) terhadap orang pribadi dan atau badan hukum yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kajati Riau, kesuksesan dalam penanganan perkara tindak pidana tidak pernah lepas dari pelaksanaan eksekusi secara tuntas.
Harapan tersebut disampaikan Kajati Riau Akmal Abbas saat memberikan sambutan Pembukaan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi Penyidik se-Wilayah Riau yang diselenggarakan Pusat Perlaporan dan Analisis TRansaksi Keuangan (PPATK) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa, 17 September 2024.
Kajati Riau menilai eksekusi harus dilakukan secara holistik atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi pidana badan maupun eksekusi barang bukti, pidana denda, uang pengganti, dan pidana tambahan lainnya.
Terkait asset tracing dalam perkara TPPU, Kajati Riau berharap dilakukan penyitaan terhadap aset dan diterapkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa selaku Penyidik maupun Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 huruf (b), Pasal 110, dan Pasal 138 KUHAP, apabila terdapat perkara pidana yang menyangkut dengan TPPU, Jaksa berperan aktif dalam memberikan petunjuk kepada Penyidik untuk melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing) guna melakukan Pemulihan Kerugian Negara (Loss Recovery).
Pada bagian lain, Kajati dalam sambutannya juga menyoroti beberapa isu strategis dalam kerangka optimalisasi peran dan fungsi para Penyidik dalam penerapan TPPU dalam perkara pokok serta optimalisasi pembalikan beban pembuktian, asset tracing & Pemulihan kerugian negara (loss recovery) dalam penyelesaian perkara pidana baik lingkup Tindah Pidana Korupsi, Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan Tindak Pidana Lainnya sebagaimana diatur Undang-undang.
“Pelatihan ini merupakan momentum yang berharga bagi kita semua meningkatkan kapasitas kemampuan teknis penyidik khususnya TPPU, persamaan persepsi sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh atas kinerja yang telah kita laksanakan secara bersama serta mencari solusi atas isu-isu strategis yang dihadapi oleh masing-masing instansi demi perbaikan dan penyempurnaan kualitas kinerja penegakan hukum TPPU di masa mendatang” ungkap Kajati.
Pelatihan Penyidikan TPPU ini dibuka Kajati Riau bersama-sama dengan Deputi Bidang Pelaporan & Pengawasan PPATK Fitriadi, SH.,MH., Kapusdiklat APU PPT PPATK Akhyar Effendi, SE.,M.Si, Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Riau dengan peserta dari Penyidik Polri, Jaksa, Bea dan Cukai, serta Perpajakan se-wilayah Riau.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id