

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua tersangka berinisial TR dan PF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemberiaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi. Tim Pidana Khusu Kejati Papua mengungkapkan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp188 miliar.
Koordinator Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Papua, Ilham, S.H., M.H., menjelaskan kedua tersangka sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama pada 5 September 2024 dengan alasan kesehatan.
Kedua tersangka akhirnya memenuhi panggilan Kejati Papua dengan didampingi pengacara masing-masing pada Jumat, 13 September 2024. Tim Pidsus Kejati selanjutnya melakukan penahanan agar penanganan perkara bisa diselesaikan dengan cepat.
Dalam menjalankan aksinya, motif yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan pinjaman di Bank Papua Cabang Narotali sejak tahun 2016 sampai 2017 dengan total mencapai Rp188 miliar.
Tersangka mengajukan pinjaman KMK konstruksi dengan membuat perusahaan sebanyak 47 unit. Dari setiap perusahaan tersebut, tersangka mengajukan pinjaman senilai Rp4 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, TR dan PF diancam melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Junto pasal 64 ayat 1 KUHP atau diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Nixon Mahuse, S.H., M.H., menambahkan Kejati Papua tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun korporasi kepada para tersangka.
"Kita memang mengunakan tindakan pidana asalnya, mengunakan undangan-undang korupsi, tetapi kemungkinan akan mengunakan undangan-undang pencucian uang maupun korporasi. Jadi, kalau korporasi pasti kita bekukan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id