

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H dan para asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau menerima kunjungan tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa 14 Mei 2024.
Dalam pertemua di Kantor Kejati Riau itu, Kajati Akmal Abbas menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah mengunjungi Kejaksaan Tinggi Riau.
Kajati Riau juga berharap kedatangan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat memberi arahan serta masukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar lebih baik.
Sementara, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Andi Nurwinah, S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Dia mengatakan, kedatangan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka tindak lanjut penanganan atas laporan pengaduan masyarakat, pemantauan perilaku jaksa, penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sosialisasi kepada advokat dan LSM di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Siak.
Kegiatan itu dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dahlena, S.H., M.H. Ada beberapa poin dalam paparan itu, yakni landasan hukum Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam penilaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta beberapa rekomendasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk peningkatan Kejaksaan Republik Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yakni Sekretaris Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dahlena, S.H., M.H, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Andi Nurwinah, S.H., M.H, Diah Srikanti, S.H., M.H, Nurokhman, A. Md, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Maynar Sherly Indriwati, S.E., S.H, serta Staff Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Iklila Muzayanah.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, para asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, para koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, para pejabat Eselon IV pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, serta para auditor pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Kunjungan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Kejaksaan Tinggi Riau berjalan aman, tertib, dan lancar.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaMaksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedokan kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaMoU JAM BIdang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI saat ini sudah dalam tahap penyelesaian
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id