

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., turun tangan memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batu Bara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) pada Senin, 11 November 2024.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas IA Palembang itu menghadirkan enam orang terdakwa dari pihak PT ABS dan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Dalam persidangan terungkap perkara korupsi PT ABS diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian Negara atau kerugian Perekonomian Negara pada tahun 2010 -tahun 2014 di wilayah Sumsel.
Berdasarkan hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI disebutkan perkara tersebut menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56 atau hampir Rp489 miliar.
Enam terdakwa yang dihadirkan adalah Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman yang merupakan petinggi pada PT.ABS. Tiga terdakwa lain adalah Misri, Saifullah Aprianto dan Lepy Desmianti yang merupakan mantan pejabat Distamben Lahat.
Perbuatan Para Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Dengan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, melansir situs koransn.com, Kajari Lahat menjelaskan PT ABS telah menjual batu bara yang diambil di lahan pertambangan wilayah izin milik PT Bukti Asam Tbk (PTBA). Dari penjualan batu bara tersebut, sebanyak 50 persen uang masuk ke PT ABS dan sisanya dibagi tiga untuk terdakwa dari perusahaan tyersebut.
Terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnaldi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk dollar Amerika Serikat yang bersumber dari PT ABS sebesar US$20 ribu. Uang itu digunakan untuk perjalanan ke China.
"Terdakwa Endre Saifoel juga minta ke terdakwa Gusnaldi US$ 100 ribu untuk kepentingan pribadinya," ungkap JPU.
Pada bagian lain, PT ABS melalui Kepala Teknik Tambang PT ABS (Alm) Jaja Sutarja juga pernah memberikan uang kepada tiga terdakwa mantan pegawai Distamben Kab. Lahat dengan ditransfer melalui dua rekening di Bank Mandiri milik saksi Siti Zaleha.
Atas persetujuan 3 pejabat PT ABS, (Alm) Jaja Sutarja juga mentransfer uang ke rekening Siti Zaleha sebanyak 14 kali transfer dengan nilai Rp978 juta lebih. Siti Zaleha juga menerima dana dari saksi staf PT ABS, Leo Satrio Eka Putra, sebanyak 25 kali transfer dengan nilai Rp351 juta lebih
"Sehingga total uang keseluruhan yang ditransfer ke saksi Siti Zaleha mencapai Rp1,3 miliar lebih," ungkap JPU.
Uang tersebut dibagikan Siti Zuleha secara transfer dan tarik tunai secara bertahap masing-masing untuk terdakwa Misri Rp 549 juta, untuk honor dan perjalanan Distamben Lahar Rp 25 juta, dan transaksi lainnya.
Siti Zuleha juga mentransfer Rp17 juta kepada terdakwa Lepy Desmianti, Rp 27 juta lebih kepada Syaifullah Aprianto. Sii Suleha juga rutin membagikan uang kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing Rp1,5 juta dengan jangka waktu 2-3 minggu usai menerima transfer uang dari (Alm) Jaja Sutarja.
Bahkan dari catatan Siti Zuleha juga terdapat uang untuk terdakwa Syaifullah Aprianto Rp 22 juta dan Rp 42 juta serta Lepy Desmianti masing-masing Rp33 juta dan Rp 42 juta.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id