

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan dua pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Mataram berinisial SE dan WKI sebagai tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).
“Kasus dana KUR salah satu bank plat merah, ada dua penyidikan. Dua-duanya di wilayah Mataram. Dalam proses penyidikan kami tetapkan tersangka tanggal 22 Mei, ada dua tersangka yakni inisial SE dan WKI,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dan Kasi Penyidik Pidsus Kejati NTB, Selasa 28 Mei 2024.
Ely menjelaskan, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa ratusan nasabah atau debitur. Debitur tidak hanya di Mataram, namun tersebar di Lombok Tengah dan Lombok Barat.
“Kami memeriksa 100 orang, karena memang debitur ini sampai 100-an orang masing-masing cabang,” ungkapnya.
Selama persidangan, Kejati NTB menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR untuk petani porang dan lainnya. Mulai dari nasabah fiktif hingga penyaluran tidak tepat sasaran. Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,3 miliar.
“Di cabang yang satu ada penyaluran dana KUR yang diduga merugikan negara Rp8,3 miliar. Indikasi di cabang lain sekitar Rp13 miliar,” ucap Ely.
“Kami saat ini sedang koordinasi yang intens dengan auditor BPKP terkait unsur kerugian negara. Karena pasal yang kami sangkakan, pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, unsur yang harus dipenuhi adalah kerugian negara. Cuma untuk kepastian kerugian negara menunggu BPKP,” imbuhnya.
Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penanganan selanjutnya akan ada tambahan tersangka, itu tergantung fakta yang kami temukan dalam penyidikan,” ujarnya.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id