

Anak mantan Bupati Majalengka, berinisial INA, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena diduga terlibat kasus korupsi gratifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu disangka melakukan atau turut melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan Bangun Guna Serah atau Build, Operate, and Transfer/BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidsus Kejati Jabar), Syarief Nahdi Sulaeman, mengatakan, akibat perbuatannya itu, INA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan sejak 26 Maret 2024.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Syarief Nahdi Sulaeman, di kantor Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.
Perkara yang menjerat anak mantan Bupati Majalengka itu berawal pada tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate, and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat tersangka INA.
Akibatnya, kepada tersangka INA, Kejati Jabar melalui tim penyidik mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaSalah satu buronan yang tertangkap merupakan terpidana dalam perkara penggelapan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id