

Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, menetapkan MY, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Senin 8 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan, anggota DPRK Bireuen yang juga mantan Imum Mukim Ie Rhop, Gandapura, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana simpan pinjam perempuan di bawah PNPM Mandiri Perdesaan di Gandapura.
MY menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Gandapura tahun 2019-2023.
Munawal mengatakan, surat penetapan tersangka MY terbit setelah tim penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru.
Keterlibatan tersangka MY dalam kasus tersebut yaitu menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP, yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Selain tidak memenuhi kriteria, kelompok perempuan yang mendapatkan bantuan keuangan juga tidak diverifikasi lapangan sesuai dengan PTO PNPM MP. Pihak MY juga menyetujui pinjaman yang dilakukan oleh pemimjam yang berstatus pegawai negeri sipil.
“Pemberian pinjaman kepada individu tidak dibenarkan sesuai aturan dana SPP PNPM. Tapi MY menyetujuinya. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana. melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, suami, yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain,” kata Munawal Hadi.
Akibat dari penyaluran dana yang melabrak aturan, telah terjadi kerugian negara dalam pengelolaannya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp1.165.157.000. Jumlah tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, mengatakan anggota DPRK Bireuen berinisial MY belum ditahan, karena belum terbit izin dari Gubernur Aceh. “Suratnya sudah kami proses. Setelah terbit izin baru kami menahan tersangka tersebut,” kata Abdi.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id