

Dua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus penyelewengan dan mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana, Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, khususnya Alat Pelindung Diri (APD), di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum, Yos Tarigan, menyebutkan kedua tersangka adalah AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai Pengguna Anggaran dan Robby Messa Nura (RMN) selaku pihak swasta atau rekanan.
' . $feedValue['description'] . '
ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, di Medan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut keterangannya, agar proses penyidikan berjalan efektif serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, pada kesempatan yang sama.
Kronologi perkaranya dimulai pada tahun 2020. Ketika itu telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak mencapai Rp 39.978.000.000. Salah satu tahap dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam penyusunan RAB tersebut, yang ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahit Hasibuan (AMH) diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, terjadi pemahalan harga atau mark-up yang signifikan dalam nilai RAB tersebut.
Pada pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Messa Nura (RMN), sehingga rekanan membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
' . $feedValue['description'] . '
jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan.
Sebagai informasi, jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh tim audit forensik bersertifikat, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 24.007.295.676,80.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id