

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejatim Jatim) Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL menyampaikan penangkapan dan penahanan tiga oknum hakim pada Pengadilan Negara (PN) Surabaya menunjukan kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum.
"Walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ujar Kajati Jatim Kamis, 24 Oktober 2024.
Menurut Kajati Jatim, penangkapan ketiga oknum hakim tersebut atas perintah dari Jakas Agung yang mengawali gebrakan pertama ST Burhanuddin yang dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.
Dengan penangkapan terhadap ketiga oknum hakim, Kajati Jatim juga menegaskan sikap Kejaksaan yang tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang mejadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah kerjanya.
Kajati Jatim memastikan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional.
"Ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetap berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," tegas Kajati Jatim.
Mengingat proses penangkapan ketiga oknum hakim terjadi di wilayah hukumnya, Kajati menegaskan dukungan penuh upaya penegakan hukum tersebut. Mengingat Kejati Jatim memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Kajati memastikan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejaksanaan Negeri Jatim masih tersedia untuk menahan para tersangka.
“Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” terangnya.
Merujuk pada Standar Operasional Prosedur, setiap tahanan diharuskan masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga oknum hakim di PN Surabaya berinisial ED, HH, dan M terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Selain tiga hakim, Kejaksaan juga menahan seorang pengacara berinisial LR yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Ketiga oknum hakim tersebut ditangkap di Surabaya dan telah dilakukan penggeledahan di rumah maupun apartemen mereka. Sementara oknum pengacara LR ditangkap di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total mencapai puluhan miliar. Penyidik juga menemukan sejumlah bukti elektronik termasuk catata transaksi penukaran uang valuta asing.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Tahap II terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaOknum Hakim inisial RS diduga menerima suap dalam proses pemilihan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id