

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana mati untuk F, terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu. JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Selasa 11 Juni 2024.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menyatakan F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana Mati.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Sidang tersebut dilakukan secara video conference alias daring, dimana terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen sedangkan JPU, Hakim, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.
Baca juga: JPU Kejari Bireuen Tuntut Mati 2 Pengedar 34 Kg Sabu-Sabu
sebelumnya terdakwa F diamankan oleh petugas Polres Bireuen pada Senin 08 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dengan barang bukti satu buah goni warna putih yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu buah koper warna hitam berisi sembilan bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 27,6 Kg, dan satu buah plastik yang berisikan 5.000 butir pil ekstasi.
Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa F.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id