

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melelang 25 unit kendaraan yang merupakan barang rampasan negara. Lelangan tersebut mampu mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 miliar.
Menurut Kepala Kejari Palembang, Jonny William Pardede, pencapaian itu membuktikan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel dan berintegritas.
“Hal itu menepis anggapan negatif dari masyarakat, dan sebagai bukti bahwa kegiatan lelang barang rampasan negara ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," ungkap Kajari Palembang.
Dia menambahkan, kesuksesan penyelenggaraan lelang dengan pencapaian lebih dari Rp3 miliar ini tidak terlepas dari peran serta stakeholder terkait. Sehingga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan lelang, diantaranya KPKNL Kota Palembang, Dushub Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Samsat, Lantas Polda Sumsel.
Menurut Kajari Palembang, nilai penawaran yang dilakukan peserta lelang mencapai 70 persen lebih tinggi daripada nilai limit penawaran.
papar Kajari Palembang.
Tingginya angka penawaran itu, lanjut Kajari Palembang, membuktikan bahwa minat masyarakat terhadap kegiatan lelang yang dilakukan oleh Kejari Palembang begitu besar.
“Lebih dari ratusan peserta yang mengikuti lelang barang rampasan negara Kejari Palembang baik dari dalam kota hingga luar kota, bukti bahwa animo masyarakat begitu tinggi,” kata Kajari Palembang.
Dia juga mengimbau para pemenang lelang agar segera melunasi sisa pembayaran hingga batas akhir pada Jumat pekan ini. Sebab, kata dia, jika tidak segera dilunasi maka uang deposit sebagai syarat pendaftaran peserta lelang sebelumnya akan hangus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejari Palembang berencana kembali mengadakan lelang barang rampasan negara. Pada lelang barang rampasan negara nanti berupa tanah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan.
“Masih akan kita susun agenda lelang selanjutnya, tunggu saja ya,” ungkap dia.
Unit kendaraan yang dilelang pekan ini merupakan barang rampasan negara, merupakan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diantaranya terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat serta 8 unit kendaraan roda dua. Dari 17 unit kendaraan roda empat di antaranya ada 5 unit kendaraan tergolong mewah milik terpidana kasus korupsi.
Satu unit kendaraan mewah Toyota Vellfire milik terpidana korupsi PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Muddai Madang laku dilelang dengan harga Rp562 juta.
Sementara nilai batas minimal lelang Toyota Vellfire yang disita Kejari Palembang Rp416.861.646.
Muddai pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.
Muddai dihukum melanggar dua pasal sekaligus yakni tindak pidana korupsi dan TPPU.
Muddai melakukan upaya hukum banding, dengan amar mengurangi satu tahun pidana dari vonis pidana pengadilan tingkat pertama.
Meski sempat ditolak dalam upaya hukum tingkat Kasasi, hingga kini Muddai Madang masih menunggu hasil dari Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada akhir tahun 2023.
Kendaraan mewah milik terpidana korupsi lainnya, seperti Mitsubshi Pajero Sport Dakkar berhasil dilelang seharga Rp334.018.00.
Lalu, Toyota Innova Venturer tahun 2019 terjual Rp223.103.000. Kemudian Toyota Voxy tahun 2019 terjual dengan harga Rp247.030.500, dan Toyota Camry tahun 2008 terjual Rp77.728.000.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id