

Kejaksaan Tinggi Maluku gelar kegiatan sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana, sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024 di Ball Room Swiss-Bell Hotel, Rabu 28 Agustus 2024.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, memimpin acara tersebut sekaligus sebagai narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H. Bahasan penting dalam sosialisasi itu adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ).
3. Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam materinya, Wakajati Maluku Dr. Jefferdian menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama–sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Ia menambahkan adanya paradigma yang keliru mengenai tujuan hukum adalah memroses pelaku hingga memenjarakannya. Akhirnya, kata Wakajati Maluku, hukum itu menjadi represif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.
Sementara itu, Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H, memaparkan terkait Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam penjelasannya, ia menyebutkan TPPO adalah perdagangan orang yang melibatkan perekrutan, pengiriman, atau penyembunyian individu dengan ancaman, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan eksploitasi seperti kerja paksa, perbudakan, atau perdagangan organ, dan diatur dalam KUHP serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id