

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong menangkap DIU (41) DPO korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019.
DIU ditangkap di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu 17 Maret 2024 pukul 17.00 WIB.
"DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, Senin 18 Maret 2024
Kajati Papua Barat mengatakan, DIU mendirikan Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak ini fiktif, yang dibuat DIU karena ada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2019.
Berdalih mencari pendanaan kegiatan pengadaan ternak sapi, Harli menuturkan, DIU membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Papua Barat. Dari situ, DIU berhasil mengantongi dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta.
DIU ditahan sejak 22 September 2021. Namun pada 15 September 2022 dikeluarkan dari tahanan demi hukum pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.
Pada 24 Mei 2022 DIU dituntut 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum.
Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari.
Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum.
Penuntut Umum kemudian melakukan pemanggilan kepada terdakwa sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah hadir. Kejaksaan Negeri Sorong pun memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id