

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan komitmennya institusinya untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam menyukseskan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tahun ini digelar secara serempak di berbagai daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan beserta jajaran di Kantor Kejati Riau, Rabu, 18 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Riau menegaskan kesiapan jajaran dalam bersinergi dengan KPU dan berbagai pihak terkait guna memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara Ketua KPU Provinsi Riau mengapresiasi dukungan dari Kejati Riau dan menegaskan kerja sama antara KPU dan Kejaksaan sangat penting dalam menjaga integritas serta keamanan pelaksaan Pilkada.
Pertemuan Kejati Riau dan Ketua KPU juga membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh kedua lembaga dalam mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin timbul selama proses pemilihan.
Diakhir silaturahmi anatara Kejati Riau dan KPU Riau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemilihan akan dilakukan secara jujur dan adil.
Diharapkan, dengan adanya kolaborasi yang erat antara KPU dan Kejati, Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau akan berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.
Sehari sebelumnya (Selasa, 17 September 2024), Kejati Riau melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dengan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di Hotel Premiere Pekanbaru.
Dalam kegiatan yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Bawaslu se-wilayah Riau ini, kedua pimpinan institusi ini bersepakat saling berkerjasama dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing lembaga baik terhadap lingkup fungsi Sentra Gakkumdu bidang Tindak Pidana Umum, Posko Pemilu pada bidang Intelijen maupun Pemberian Pelayanan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kejati Riau turut mendorong para penyelenggara Pemilu maupun pengawas Pemilu agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel dan mengedepankan integritas demi tegaknya pemilu yang demokratis, kondusif dan bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id