

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menemukan bukti keterlibatan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri sebuah rumah berlantai tiga yang beralamat di perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin milik tersangka R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Vanny, penyidik segera memanggil istri tersangka R sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas informasi terkait rumah yang baru selesai di renovasi pada tahun 2023 itu.
Penyidik, tambah Vanny, telah memperoleh bukti dugaan keterlibatan tersangka R menerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar.
"Indikasinya tengah ditelusuri oleh Penyidik, apakah dana tersebut hanya dinikmati tersangka atau ada masuk ke orang lain," kata Vanny.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel pada Rabu pagi untuk dimintai keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ketujuh Orang saksi tersebut ialah, (MT) selaku Operator Siskeudes desa Mangsang, (SU) desa Muara Medak, (EYR) desa Pulau Gading, (NW) desa Bayat Ilir, (TU) desa Medis, (DHS) desa Kali Berau, dan (AW) desa Kepayang. Diperiksa dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," tutur Vanny.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka. Selain R, dua tersangka lain adalah MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) dan HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. MA dan HF telah ditahan, sedang R yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin masih buron.
Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa. Akibat aksi curang itu, negara dirugikan Rp27 miliar.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id