

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan telah memutuskan untuk melimpahkan perkara dari kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.
Informasi itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djuarto usai tim yang dipimpin Kasi Pidsus menitipkan ke Cabang Rutan Kelas I pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa 20 Februari 2024.
ujar Kasi Intel Kejati Pacitan, Yusaq Djuarto pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kasi Intel Kejati Pacitan, Yusaq Djuarto menambahkan penitipan ke Cabang Rutan Kelas I Kejati Jatim dilaksanakan usai melalui beberapa rangkaian, salah satunya untuk perkara APBDesa Bodag sebelumnya sudah ada penyerahan dari penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan dan untuk perkara Pembangunan Pelabuhan Tamperan dari Penyidik Kejari Pacitan kepada JPU Kejari Pacitan.
Menurutnya, tidak menunggu lama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti lengkap, Tim JPU Kejaksaan Negeri Pacitan berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Kasi Intel Kejati Pacitan Yusaq Djuarto.
Pihaknya bersyukur karena selama proses penitipan penahanan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Usai proses ini, dirinya bersama tim segera mendaftarkan perkara untuk dilimpahkan dan disidangkan.
Perlu diketahui, tersangka Sutoyo yang merupakan perangkat Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo dalam hasil pemeriksaan terbukti merugikan uang negara sebesar Rp197 juta. Ia melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, tersangka Miftahol Arifin tersandung perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan dari APBD Provinsi Jawa Timur dan merugikan uang negara mencapai Rp2,6 Miliar.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id